Bireuen, 30 April 2025 –Diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Plimbang, Kabupaten Bireuen, Alfian Rasyid, yang merangkap sebagai wartawan Jurnal Investigasi Mabes, menjadi pusat kontroversi setelah dilaporkan ke polisi oleh dr. Nurul Aflah, dokter di puskesmas yang sama, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terkait video pendek di akun TikTok @alfianyan585 yang menuduh adanya rekayasa visum, menyebut nama dr. Nurul Aflah secara keliru. Kasus ini menambah daftar panjang masalah pegawai tersebut, yang dikenal dengan pemberitaan tidak jelas dan pelanggaran disiplin sebagai PNS.
*Laporan Pencemaran Nama Baik*
Keterangan polisi menyebutkan bahwa dr. Nurul Aflah mengajukan laporan karena namanya disebut dalam video TikTok yang menyinggung rekayasa visum.
Seorang saksi menyatakan bahwa visum dimaksud diterbitkan oleh dokter lain, bukan dr. Nurul, namun video tersebut secara sengaja menyebut nama dokter tersebut.
Polres Bireuen masih menyelidiki laporan ini, dan pelaku belum memberikan tanggapan resmi.
*Reputasi Buruk sebagai PNS dan Wartawan*
Pegawai ini memiliki rekam jejak bermasalah di Puskesmas Plimbang, termasuk ketidakhadiran, kinerja buruk, dan konflik dengan rekan kerja.
Beberapa teguran lisan dan tertulis telah diterima, dengan penilaian kinerja yang tidak diakui oleh atasan. “Dia sering memicu keributan, baik di Plimbang maupun di tempat tugas sebelumnya,” ungkap sumber internal puskesmas yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai wartawan, pemberitaannya kerap menuai kritik. Video di akun TikTok @alfianyan585 sering menyoroti “drama kantoran” dengan narasi tidak jelas, memicu dugaan bahwa isu dimanipulasi untuk konflik personal.
Contohnya, pemberitaan dugaan korupsi gaji honorer di Satpol PP-WH Bireuen tidak melibatkan konfirmasi kepada bendahara Nona Erlia, SH, yang kemudian membantah tuduhan tersebut sebagai tendensius dan terkait konflik internal soal kendaraan operasional.
“Pemberitaan seperti ini tidak diverifikasi dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Nona Erlia, SH.
_Implikasi Hukum dan Etika_
Pemberitaan yang tidak memenuhi standar melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang menuntut akurasi dan keberimbangan.
Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan verifikasi dan hak jawab narasumber, yang diabaikan dalam kasus Satpol PP-WH dan video TikTok. Jika terbukti mencemarkan nama baik dr. Nurul Aflah, pelaku dapat menghadapi Pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta gugatan perdata atas kerugian immaterial.
Sebagai PNS, pelanggaran disiplin berulang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang dapat berujung pada sanksi seperti penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat. Rangkap profesi tanpa izin resmi juga melanggar Pasal 17 PP tersebut tentang konflik kepentingan.
Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap Puskesmas Plimbang, media daring dan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap PNS yang merangkap profesi jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pelaku atau pernyataan resmi dari Puskesmas Plimbang terkait status disiplin pegawai tersebut. Penyelidikan polisi atas laporan dr. Nurul Aflah masih berlangsung.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar