Dugaan Penyerobotan Lahan Eks PT Anugerah Sekumur Di Pertontonkan Publik - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Penyerobotan Lahan Eks PT Anugerah Sekumur Di Pertontonkan Publik

Minggu, 06 Juli 2025



Aceh Tamiang – Opini Publik, carut marut nya dugaan Penyerobotan ini menelan konflik puluhan tahun yang tak pernah terselesaikan di kalangan publik, Menyangkut dengan PT Anugerah Sekumur , Bupati Aceh Tamiang pernah melayangkan surat kepada kanwil BPN Banda Aceh  Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada 18 Februari 2013, agar tanah eks HGU PT. Anugerah Sekumur di Desa sekumur dan Pematang Durian, kecamatan sekrak penghentian penggarapan lahan Eks Izin lokasi PT. Anugerah Sekumur .

Surat bernomor 525/1839/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati, ST berharap lahan  garapan Anugerah Sekumur seluas 240 Hektar, menindaklanjuti kesepakatan rapat PAP bersama DPD RI dengan pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dan kelompok Tani fajar dengan sejumlah masyarakat yang memiliki lahan di areal eks PT Anugerah Sekumur, Tamiang pada Hari Jum'at pada tanggal 18 Februari 2013 Bertempat di Aula Sekdakab Aceh Tamiang, dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk tidak melakukan aktivitas apapun terhadap lahan eks Izin lokasi PT Anugerah Sekumur dikampung Pematang Durian Kecamatan sekrak kabupaten Aceh Tamiang sampai ada kepastian hak atas tanah dari masing-masing pihak .




Namun, pihak eks Izin lokasi PT Anugerah Sekumur tak pernah menggubrisnya. Sehingga perusahaan itu tetap beroperasi dengan lancar yang seharusnya ini perlu turun tangan Pemerintah Aceh.

Publik Mendesak "BPKP mestinya segera melakukan mengaudit berapa kerugian negara akibat tidak adanya HGU dan diduga izin lokasi telah berakhir ".






KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar