![]() |
Dokumentasi Penetapan Status Go Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang |
Aceh Tamiang- kejadian ni kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan hasil RDP di Komisi l Dprk Aceh Tamiang perusahaan PT As Tidak menunjukkan Ijin Usaha Perusahaan dan Hak Guna usaha Serta dokumen penting tentang perusahaan.
perusahaan Tanpa Hak Guna Usaha Kasus ini berdampak luas dari berbagai sisi, lingkungan hukum, ekonomi, dan sosial budaya. Semua pihak, bahkan perusahaan sendiri, dalam jangka panjang ikut menanggung akibat dari pelanggaran tersebut.
Bebasnya perusahaan beroperasi tanpa izin membuktikan ada yang tidak beres dalam prosedur perizinan, pengawasan, dan hukum di negara kita. Ini semakin menguatkan keyakinan bahwa semua bisa diatur diduga dengan uang.
Hukum belum dan mungkin tidak akan pernah menjadi panglima di Indonesia, termasuk di Aceh. Ini bukan sikap skeptis, melainkan realitas yang terlihat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perusahaan berani melanggar aturan karena mereka sadar tidak akan menerima sanksi berat atas pengangkangan hukum yang mereka lakukan. Kalaupun nanti ada sanksi, dalam waktu tak lama, mereka bisa melanjutkan operasional dengan mengakali atau mengabaikan semua regulasi yang ada.
Operasional perusahaan sawit tanpa HGU merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi secara administratif sampai pidana. Pemerintah dapat menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha atau memasukkan perusahaan serta pemiliknya dalam daftar hitam. Bila perlu mengumumkannya ke publik agar menimbulkan efek jera. Selanjutnya, aset yang mereka miliki disita untuk negara.
Tindakan berani seperti itulah yang ditunggu masyarakat, baik dari pemerintah maupun penegak hukum. Dalam setiap kasus pengangkangan terhadap administrasi dan hukum, pemerintah terlihat kurang responsif bahkan cenderung mengabaikan sehingga muncul berbagai kecurigaan di kalangan masyarakat. Konfirmasi dari awak media pun sering tidak ditanggapi dengan baik.
Sikap pemerintah harusnya tidak perlu menunggu kasusnya viral atau sudah ada demo dari masyarakat yang menjadi korban. Lembaga terkait, harusnya sudah memiliki data secara elektronik sehingga perusahaan yang menjelang kadaluarsa HGU-nya langsung mendapatkan peringatan, apalagi perpanjangan HGU harus diajukan dua tahun sebelum izin berakhir. Bukan malah setelah bertahun-tahun izinnya basi, pemerintah dan aparat penegak hukum belum pun beraksi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus jujur, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan nakal. Pelanggaran tersebut juga berdampak bagi lingkungan seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem.
Perusahaan tanpa HGU cenderung tidak mengikuti standar lingkungan yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran tanah dan air, serta kebakaran lahan seperti yang sudah sering terjadi dan menganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu penerbangan.
Dari aspek ekonomi, bukan hanya rakyat sekitar yang dirugikan dengan pelanggaran tersebut, melainkan juga negara yang berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak. Iklim investasi dan nama baik daerah serta negara berpotensi tercoreng di mata internasional. Bahkan dengan izin pun, perkebunan sawit sudah dikritisi banyak pemerhati lingkungan.
Bermunculannya kritikan pedas dari Lsm dan media pun bermunculan namun apalah daya tak menyurutkan langkah dugaan praktik kotor para Oknum mafia hukum di pemerintahan Republik Indonesia.
Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak dan jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
Kini publik menanti kebijakan pemerintah daerah dan seluruh instansi vertikal terhadap perusahaan beroperasi yang diduga Tanpa mengantongi HGU namun berjalan nya waktu sampai hari ini perusahaan Masih berjalan dengan mulus tanpa hambatan.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar