Siap-siap, Beli Kopi di Kafe Aceh Tamiang Akan lebih mahal - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Siap-siap, Beli Kopi di Kafe Aceh Tamiang Akan lebih mahal

Kamis, 16 Oktober 2025

Aceh Tamiang- 

Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang berencana untuk menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sebelumnya dikenal sebagai PB1 (Pajak Badan 1) khususnya untuk penjualan minuman di kedai kopi. 

Pernyataan tersebut Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang di terbitkan Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) No : 993/2460 pada tanggal 13 Oktober 2025 menjelaskan, besaran PB1 ini berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No 2 tahun 2024 tentang pajak tentang pajak dan Retribusi Kabupaten di sebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu makanan atau minuman yang di sediakan di jual baik secara langsung maupun tidak langsung dengan batas yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan atau minuman berupa meja maksimal atau kursi dan peralatan makanan dan minuman.


PB1 ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika dikombinasikan dengan PPN, masyarakat penikmat kopi akan membayar total pajak sebesar 10 persen, namun hasilnya akan dipisahkan di mana PPN diserahkan ke pemerintah pusat, sedangkan PB1 menjadi pendapatan asli daerah (PAD).


Secara teknis, pengusaha coffee shop kabupaten Aceh Tamiang akan menyetorkan PBJT melalui aplikasi Pantas (Pencatatan, Analisis, dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Online) yang terhubung langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


penerapan pajak ini telah dikomunikasikan dengan para pemilik kedai kopi di wilayah kabupaten Aceh Tamiang. 


Namun apakah penetapan ini sudah di Sosialisasikan dan dilakukan kepada semua pemilik kedai kopi agar masyarakat tidak bertanya-tanya .


Sorotan BPKD Kabupaten Aceh Tamiang 


Sementara itu media Aceh.wartaglobal.id melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp 08776360**** kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pengutipan retribusi pajak kedai kopi di kabupaten Aceh Tamiang.


Publik mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut terkait pengutipan retribusi pajak kedai kopi apakah sudah pernah di Sosialisasikan kepada pihak UMKM atau tidak.




KALI DIBACA

Tidak ada komentar: