
Berdasarkan data yang di dapat di lapangan kerjaan itu di kerjaan pada tahun 2024 .
Sementara itu pembangunan Rehab Rabat Beton Menuai Kontroversi di kalangan publik kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang.
Dari pantauan media Aceh.wartaglobal.id Rehab Rabat Beton tanpa plang, dengan tidak melakukan pemasangan plang diduga adanya permainan dalam pembangunan Rehab Rabat Beton, karena dibangun tanpa papan nama. Berdasarkan data lapangan, praktik ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Besaran anggaran Rehab Rabat Beton di pertanyakan publik bangunan Baru 1 tahun Sudah retak dan Rusak".
Sementara itu kepala desa (Red) setempat Ratmanto di konfirmasi melalui pesan WhatsApp 08126985**** tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.
Inspektorat Aceh Tamiang diminta memanggil oknum kepala desa setempat dengan adanya temuan di lapangan banyaknya kejanggalan di lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait pengerjaan Rehab Rabat Beton yang di duga asal jadi.
Publik pun mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut oknum kepala desa setempat kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang terkait pembangunan Rehab Rabat Beton Kampung Sidodadi kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar