Kejati Aceh Menerima Kunjungan Direktur D Jampidum, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejati Aceh Menerima Kunjungan Direktur D Jampidum, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.,

Rabu, 29 Oktober 2025

Aceh- Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, 29 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam setiap tahapan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa penguatan dominus litis merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk mewujudkan sistem penuntutan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kepercayaan publik.

“Transformasi penuntutan harus didukung oleh integritas personal, profesionalitas, serta kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kejahatan modern seperti cyber crime, kejahatan keuangan, dan sumber daya alam,” ujar Dr. Sugeng.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen pembinaan dan penguatan kelembagaan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Aceh berjalan dalam satu visi, sistem, dan arah kebijakan yang terintegrasi di bawah Single Prosecution System.

Kajati Aceh juga melaporkan sejumlah capaian bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), antara lain:
1.Pelaksanaan Restorative Justice terhadap 5 perkara penyalahgunaan narkotika yang disetujui untuk diselesaikan melalui rehabilitasi;
2.Penanganan 13 perkara di bidang Sumber Daya Alam, Migas, dan Pertambangan;
3.8 perkara perbankan, serta
4.Realisasi anggaran bidang Pidum mencapai 72,5% per 27 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula evaluasi terhadap pelaksanaan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, penerapan kebijakan Jaksa Agung, serta pemanfaatan aplikasi Case Management System (CMS) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja penanganan perkara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan humanis, serta semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang modern dan berintegritas.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar: