
Di ketahui 2 rumah unit bantuan ini dikerjakan pihak rekanan di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025
Sementara itu pembangunan rumah tidak layak huni , berada di 2 lokasi yang tersebar di desa kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang.
Dari pantauan media Aceh.wartaglobal.id terungkap 2 unit rumah bantuan tanpa plang, dengan tidak melakukan pemasangan plang diduga adanya permainan dalam pembangunan rumah bantuan, karena dibangun tanpa papan nama. Berdasarkan data lapangan, praktik ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dugaan sarat penyimpangan pun harum dan kental dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan bangunan tak menunjukkan plang kegiatan.
Banyak nya kejanggalan dalam pembangunan membuat publik menyoroti dugaan sarat penyimpangan yang seharusnya ada klarifikasi lebih lanjut terkait pembangunan rumah bantuan untuk masyarakat.
KALI DIBACA




.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar