Publik Mendesak Adanya Tindakan Tegas dan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Rokok Ilegal - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Publik Mendesak Adanya Tindakan Tegas dan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Rokok Ilegal

Kamis, 12 Juni 2025



Aceh– Opini, Publik mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai atas tertangkapnya rokok ilegal Minggu,06/06/2025, yang di ketahui itu di lakukan sebuah penggagalan peredaran Rokok Abi di sebuah jalan lintas Medan Banda aceh, kabupaten, Aceh Tamiang.Jum'at,13/06/2025


Publik mendesak adanya tindakan tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini dan pemberantasan rokok ilegal yang menimbul kan kerugian negara dari sektor cukai dan juga merugikan industri rokok legal.



Gelombang kecaman terhadap aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai kian deras setelah terungkapnya temuan LSM Garang dan masyarakat terhadap 164 Dus Rokok Ilegal Saat melintas jalan lintas Medan Banda Aceh, kabupaten Aceh Tamiang .




Lambannya penindakan membuat publik berspekulasi bahwa ada pembiaran sistemik dalam skema kejahatan ekonomi yang terorganisir ini.

 penegakan hukum dalam kasus ini “nyaris tak bergerak”.


Diketahui bahwa absennya tindakan tegas dapat meruntuhkan legitimasi negara di mata rakyat.

Penindakan terhadap rokok ilegal dan berbagai barang ilgal lainnya nyaris tidak terdengar.

Seharusnya ada informasi bahwa adanya penindakan namun faktanya gerakan APH dan Bea Cukai terhadap rokok ilegal ini dilakukan tidak cukup masif dan bahkan tidak konsisten terhadap penindakan rokok ilegal.


Jika peredaran rokok ilegal tidak ditindak tegas, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan kesan bahwa pelanggaran hukum tidak memiliki konsekuensi serius.

Ini dapat merembet ke sektor-sektor lain dan mengurangi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Singkatnya, peredaran rokok ilegal adalah kejahatan ekonomi yang secara langsung mengurangi pendapatan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan berpotensi memiliki dampak negatif lebih luas terhadap masyarakat.

Inilah mengapa desakan publik agar APH dan Bea Cukai bertindak tegas dan transparan dalam penindakan rokok ilegal.

Ketika tidak ada penindakan terhadap pelaku rokok ilegal, publik menilai negara seolah tunduk pada jaringan kejahatan terorganisir.


Ini berbahaya secara hukum dan politik.

Apakah ini Terkesan impunitas yang merajalela,



Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan bentuk kejahatan lintas sektor: dari pelanggaran cukai, pajak, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp9 triliun per tahun.

Jumlah tersebut belum termasuk kerusakan sistem pengawasan dan penghilangan hak konsumen atas informasi yang benar.

Peredaran rokok tanpa cukai dan tanpa standar kesehatan nasional melanggar berbagai undang-undang:


Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pidana hingga 8 tahun dan denda 20 kali lipat nilai cukai.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan barang berbahaya tanpa label resmi adalah pelanggaran pidana dan perdata.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk tembakau tanpa izin edar resmi dapat dijatuhi sanksi berat.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dipidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.



Sementara itu, pembiaran terhadap barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dapat berdampak luas pada reputasi perdagangan Indonesia di pasar global.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya konsumen dalam negeri yang dirugikan.


Indonesia bisa kehilangan kepercayaan mitra internasional atas komitmen terhadap perdagangan legal dan fair”.
Tak hanya itu, keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan ini juga mendapat sorotan tajam.



terlalu sering melihat kasus ini hanya menyasar operator lapangan. Penadah besar, pemodal, atau oknum pelindung—justru aman. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,”.

Saat ini, publik mendesak Polda Kalbar, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk membuka status penyelidikan secara transparan:

Apakah gudang-gudang tersebut sudah disita?

Apakah pelaku utama telah ditetapkan tersangka?

Di mana titik distribusi lain berada?

Dan yang paling penting: apakah ada keterlibatan aparat?



Seharusnya “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal. Kalau ada dan  siapa yang terlibat, harus ditindak. Kalau ada tekanan politik, harus dibuka. Jangan ada lagi kasus yang dibekukan diam-diam.”

Seharusnya pemerintah harus mengambil Langkah kongkrit tentang pembentukan Satgas Gabungan Independen yang terdiri dari

KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM untuk mengaudit proses hukum dan aliran uang dari peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar