
Aceh Tamiang– LSM Garang bersama Reka-rekan Berhasil Lumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Aceh Tamiang yang membawa Rokok ilegal bermerk " ABI " Berwana Biru, Sejumlah 164 Dus, Isi 1.312 TIM / 13.120 Slop / 131.200 Bungkus atau 2.625.000 batang rokok, dengan menggunakan kendaraan 1 Unit Merk ISUZU NML No. Pol AA 8145 QB Warna Biru.Minggu,08/06/2025
penyelundupan 164 dus rokok ilegal merek Abi tersebut digagalkan oleh Aktivis Aceh Tamiang di Simpang Kelana pagi.


"Saat ini barang bukti rokok ilegal merek Abi sebanyak 164 dus sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai Langsa, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Chaidir Azhar,Sos.
Sementara itu, penangkapan rokok ilegal Sudah di serahkan kepada pihak Polres Aceh Tamiang dan di serahkan pihak Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sedang proses serah terima rokok ilegal tersebut.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar