Karena itu, Salihin, jika terjadi perselisihan hanya pengadilan yang bisa memutus siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Karena itu lahan ex PT Pati Sari, dokumen dan datanya ada di BPN dan Kementerian Agraria," kata Salihin kepada wartaglobal.id, Meski demikian, ia mengatakan seharusnya kita dilokasi dan melakukan penelitian karena di wilayahnya ada banyak lahan ex HGU dan juga .
Salihin mengatakan, masyarakat asli di sumber Makmur selama ini cuma namanya aja namun tanah nya gak ada di lahan ex HGU itu. Sementara para pendatang menguasai lahan eks HGU. Sedangkan warga lokal yang ada namanya di lahan eks HGU tak mendapat lahan lantaran hanya di janjikan saja tanah itu sejak Desember 2023.
“Tapi disini untuk lahan HGU diduga ada yang di perjual belikan , adanya oper alih hak garapan. yang seharusnya kalau jual di perjual belikan adanpidananya dan gak boleh karena lahan masih milik Negara,” ucap salihin menjelaskan.
Dalam hal ini awak media awak media mencoba menghubungi Ketua Kelompok Tani Taruna Bersama (Bukari), melalui pesan whatsApp tapi hp nya belum aktif. Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang tidak mau di publikasikan nama nya, bahwa kelompok tani Taruna Bersama itu mendapatkan lahan, pelepasan HGU PT PATI SARI berjumlah 53 ha untuk kelompok tani Taruna Bersama dalam konteks untuk anggota kelompok dan masyarakat.
Dari keterangan masyarakat itu, awak media menggali dan menelusuri lahan tersebut kenyataan di lapangan sangat miris, lahan tersebut sudah di alihkan ke salah satu pengusaha di Tenggulun, masyarakat hanya sebagai pelengkap administrasi kelompok tani itu saja.
Pengumpulan data pun dilakukan oleh beberapa awak media salah satunya, dan didapati kalau lahan itu sudah keluar surat dasar dari kampung (Surat Keterangan Jual Beli Tanah) , yang ditanda tanggani oleh Datok Penghulu Kampung Sumber Makmur an. Salihin, pada tanggal 21 Desember 2023, yang bertransaksi antara Firdaus Rusli pihak pertama dengan Anggi pihak kedua , dan satu surat lagi Firdaus Rusli pihak pertama dengan Sulasih pihak kedua , dengan harga kedua lahan yang di transaksi kan senilai Rp 108 juta .
Guna kepentingan pemberitaan awak media pun mengkomfirmasi Datok penghulu kampung sumber makmur yaitu Salihin , terkait hal ini beliau pun menjawab, dengan ringan saja “ itu tidak benar surat nya bg , tanda tangan saya di palsukan dan saya sudah buat LP Ke Polres bg,” ungkap nya .
Sampai berita ini di terbitkan, awak media dan pun masih menunggu bukti LP Datok penghulu kampung sumber makmur ke polres Aceh Tamiang, tutup.**
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar