DPRK: Pencairan APBD Terganjal - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DPRK: Pencairan APBD Terganjal

Selasa, 06 Mei 2025



Aceh Tamiang –  ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, menyatakan belum cairnya APBK 2025 Pemkab lebih disebabkan belum diserahkannya daftar pencairan anggaran (DPA) oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah kabupaten Aceh Tamiang.



Kinerja SKPD terganjal belum turunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang diajukan ke Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, sehingga belum tersedia anggaran untuk mendukung kegiatan. 



Menurut politisi asal Partai Aceh (PA)  itu, hasil evaluasi pengajuan rancangan APBD 2025 oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah diparipurnakan oleh DPRK  untuk disahkan menjadi ABPD.



"Untuk itu kami meminta setiap SKPD, khususnya yang belum menyerahkan DPA segera menyelesaikan proses tersebut, sebab jika tidak, kegiatan kepemerintahan akan berjalan tidak baik-baik saja akibat anggaran belum juga cair. Padahal tahun anggaran tahun 2025 sudah memasuki bulan kelima,"ujarnya.



Terkait hal itu, Fadlon mengaku DPRK dalam waktu dekat akan memanggil bagian keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang guna mengklarifikasi apakah proses penyerahan DPA sudah selesai atau belum.



"Saat ini prosesnya masih ditangani bagian keuangan, jika penyerahan DPA selesai, otomatis APBD bisa segera dicairkan," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas DPPKA kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan keterangan melalui konfirmasi pesan WhatsApp media aceh.wartaglobal.id , terkait belum turunnya APBK membuat kinerja pemerintahan di beberapa dinas terhambat.



" Menurut dia, DPA yang diusulkan oleh SKPD Aceh Tamiang berdasar laporan yang diterimanya ada sedikit persoalan. Dimana ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi kembali terkait efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025".


"Kalau tidak salah kemarin persoalan itu sedang proses, kini kami tinggal menunggu disetujuinya DPA dari Pemkab dan mudah-mudahan anggaran bisa segera cair dan SKPD bisa kembali menjalankan aktifitasnya," katanya. 

Sementara itu, ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon,SH memastikan DPA dipastikan akan turun pekan depan. Ini setelah SKPD telah mengirim kembali perbaikan persyaratan DPA ke pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 


Menurut dia, belum turunya DPA yang diajukan SKPD Aceh Tamiang berdampak pada tidak adanya dana penunjang kegiatan dan alat tulis kantor dan Hanya untuk gaji belanja Pegawai beserta honorer daerah yang tetap bisa dicairkan.

 "Apa yang terjadi di SKPD  juga dialami SKPD lain Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Makanya ini situasional di awal tahun masa anggaran," kata Fadlon,SH. Dengan belum turunya DPA, menurut Fadlon, kunjungan kerja anggota DPRK Aceh Tamiang juga belum bisa dilaksanakan. 


Termasuk berbagai penunjang agenda kegiatan DPRK Aceh Tamiang lainnya. "Tapi yang pasti, hal itu tidak berarti kegiatan DPRK macet, buktinya DPRK Aceh Tamiang tetap ada aktifitas mengundang warga dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ucap Fadlon. 


Oleh karena itu, kata Fadlon,DPA yang diajukan SKPD dan DPRK Aceh Tamiang segera disetujui dan anggaran bisa direalisasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan demikian semua kegiatan SKPD Aceh Tamiang bisa berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan.(*)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar