ACEH TIMUR. Wartaglobal.Id |Plh Kejaksaan Negeri Aceh Timur Akbarpramadhana. SH, menetapkan dua orang tersangka berinisial SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan lkan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otsus senilai Rp709.361.500. Rabu, (23/4/2025)
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ini ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat. Ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya layan dermaga Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang valid.
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan tersebut mencapaiRp156.685.939,50.
Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah, Ujar Akbar
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar