Aceh Timur. |Ketua Forum keuchiek kecamatan darul ihsan Kabupaten Aceh Timur, kian maraknya motor pakai knalpot racing atau brong, Kamis, Tgl (24/4/2025)
Terlebih banyak nya warga yang mengeluh karena terganggu akibat suara knapot brong, mengingat setiap warga merasa terganggu pada saat melaksanakan ibadah
Tak hanya itu, Anwar Forum Kechiek juga menjelaskan kalau diri nya banyak menerima keluhan - keluhan dari keuchik dan masyarakat terkait aksi kenakalan remaja dan maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai standar
Meminta kepada Satlantas Polres Aceh Timur untuk menindak lanjuti keluhan warga kami untuk segera menertibkan kenakalan remaja yang memakai kenapot brong ,
Jelas menganggu karena itu sudah termasuk dalam katagori kenyamanan ketertiban kenyamanan masyarakat mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Khususnya, Pasal 285 ayat 1 mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot brong ada Sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, Ujarnya Anwar.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar