Aceh Tamiang - Masyarakat Desa bukit tempurung menceritakan situasi menegangkan saat seorang pria bernama Andreas warga desa bukit tempurung (31/03/2025). Warga setempat mengatakan, korban salah sasaran itu sebenarnya sudah meminta warga untuk berhenti memukulinya.05/04/2025
Andes saat itu menegaskan bahwa dia bukan orang yang mereka cari sebagaimana yang dituduhkan Namun, warga seolah tak peduli. Mereka mengabaikan pengakuan korban.
"Saat saya datang, dia (Andes) sedang dalam pengeroyokan masa, kalau tidak saya dan salah satu warga lain nya memisah masa tak berhenti untuk memukulinya ," ujar M kepada wartawan di jalan Tanjung Rambut Dusun Melati Desa Bukit Tempurung, Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun, M menyebut amarah warga masih memuncak dan tetap berupaya untuk memukuli korban. "Ada warga yang nyeletuk, ' urusan sama kita belum selesai'. Saya sempat agak marah juga, 'Selesai apa, urusannya apa sama kamu, kalau memang tidak tahu menahu, enggak usah kamu ikut-ikutan'," beber M. Melihat situasi yang tak kondusif, M kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak berwenang.
Ia langsung membawa korban Ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang agar di lakukan penanganan medis agar tidak menjadi lebih parah lagi terhadap luka yang dialami korban terhadap sasaran amuk. "Akhirnya saya di situ koordinasi. Jadi saya inisiatif, saya bilang 'kita Laporkan ke Polsek namun di karenakan kru di Polsek yang jaga cuma berdua namun anggota Polsek mengarahkan ke polres Aceh Tamiang'," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, ada kesalah paham masa pengeroyokan terhadap korban.
Namun orang tua korban tidak tinggal diam melakukan upaya hukum dengan melakukan pembuatan laporan ke polres Aceh Tamiang, korban mulanya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap keluarga terlapor . warga menuduh korban melakukan pengeroyokan terhadap salah satu warga desa perdamaian hingga berujung pengeroyokan terhadap korban .
Menurut sumber terpercaya korban sempat naik kereta sendirian . "Kalau dilihat laporan saksi bahwa ini salah sasaran, korban atas nama Andreas memang melintas di dusun melati desa bukit tempurung menggunakan satu motor dan tanpa berboncengan ," ujar sumber saat dikonfirmasi.
Sumber merupakan warga setempat yang tiba di lokasi akhirnya mengamankan korban dari amukan Masa. Andreas kemudian diberikan pertolongan pertama oleh warga setempat itu dan diantar ke RSUD Aceh Tamiang agar dapat pelayanan medis .
Asniati yang merupakan ibu kandung korban berharap adanya langkah dan upaya Polres Aceh Tamiang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut di karenakan terlapor masih berkeliaran bebas seperti kebal hukum.
Dengan kejadian ini diduga terlapor telah melakukan tindak pidana UU No 1 tahun 1946 KUHAP sebagaimana yang dimaksud Dalam Pasal 351 juncto 170.
Tindak pidana yang dilakukan dengan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersamaan dapat dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.
Pasal 351 KUHP
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
- Penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka.
- Penganiayaan biasa terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan.
Ancaman pidana untuk penganiayaan, antara lain:
- Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta
- Pidana penjara paling lama 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
- Pidana penjara paling lama 7 tahun jika mengakibatkan mati
Pasal 170 KUHP
- Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Pengeroyokan adalah tindak pidana penyerangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap orang atau barang.
Ancaman pidana untuk pengeroyokan, antara lain:
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan jika menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
2. Pidana penjara paling lama 7 tahun jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka
3. Pidana penjara paling lama 9 tahun jika mengakibatkan luka berat .
4. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan maut .
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar