Aceh Tamiang – Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) Kabupaten Aceh Tamiang memberikan masukan kepada Bupati Aceh Tamiang Drs.Armia Pahmi,MH, agar melakukan penyegaran (resuffle) kepada sejumlah pimpinan OPD (organisasi perangkat Daerah ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang khususnya terhadap pejabat daerah yang telah memegang tampuk jabatan 5 (lima) tahun atau lebih pada satu OPD saja, agar siklus jenjang karir pejabat di daerah bisa berjalan normal dan memberikan kesempatan kepada calon pejabat lainnya. Dua OPD yang saat ini telah dijabat 5 (lima) tahun atau lebih.kamis,10/04/2025
Sekedar diketahui, pasangan Drs.Armia pahmi yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2025-2030 dilantik serentak oleh Gubernur Aceh .
Mengacu pada ketentuan Pasal 162 UU Nomor. 10 Tahun 2016 menegaskan, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Sesuai aturan, bila Bupati ingin melakukan pergantian pejabat pasca pelantikan selama enam bulan kedepan boleh dilakukan dengan syarat ada izin dari menteri terkait, tapi setelah enam bulan berlalu, maka tidak diperlukan lagi izin menteri, namun proses seleksi pejabat berpedoman pada UU ASN,"jelas Eddy Arnaldi
Kordinator ATCW Kabupaten Aceh Tamiang meminta Pemerintah Daerah harus melakukan reshuffle kabinet di karenakan adanya 2 temuan kepala OPD yang menjabat selama 5 tahun lebih .
Dari pengamatan ATCW Kabupaten Aceh Tamiang, pengisian pejabat definitif sangat penting segera dilakukan mengingat sejumlah jabatan yang saat ini lowong alias belum ada pejabat definitifnya, yakni Dinas PUPR Aceh Tamiang. Selain itu, ada juga jabatan eselon II lainnya yang sudah dijabat 5 (lima) tahun atau lebih, yakni; Berpotensi Langgar Hukum.
Bilamana seorang pejabat telah mencapai 5 (lima) tahun memegang tampuk jabatan hanya di satu OPD, semestinya segera digeser (diganti), kalau tidak maka dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, karena apapun yang dia tandatangani dianggap tidak sah, karena ini sudah tegas diatur dalam peraturan pemerintah.
"Dalam kasus tipikor, seseorang dinyatakan terbukti bersalah dipengadilan, terkadang bukan karena dia terbukti korupsi atau terbukti menerima suap atau gratifikasi tapi dia dapat dipersalahkan karena persoalan prosedur administratif," Eddy Arnaldi.
Terhadap tindaklanjut Pasal 133 PP No. 11 Tahun 2017 terkoneksi dengan ketentuan Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan wewenang Badan atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang.
Lalu, Badan atau pejabat pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang tidak dibenarkan mengambil keputusan atau tindakan.
pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan pejabat tertentu fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kenapa perlu dilakukan penyegaran bagi kedua pejabat yang telah menjabat 5 (lima) tahun lebih tersebut, karena menurut ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang menegaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Namun, Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (kepala daerah) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun setelah KASN dihapus, maka PPK berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
"Pergantian pejabat itu adalah hak dari Bupati, jangankan sampai 5 tahun, pejabat yang pegang jabatan 2 tahun saja, sudah diperbolehkan dievaluasi dan diganti. Untuk mereka (pejabat) yang telah menjabat 5 tahun, kalau masa jabatan itu diperpanjang maka dibuktikan persetujuan kepala daerah dan adanya rekomendasi persetujuan dari DPRD, kalau persetujuan itu tidak ada, maka dinilai bermasalah alias ilegal," ungkap Eddy Arnaldi.
Berpotensi Langgar Hukum.
Bilamana seorang pejabat telah mencapai 5 (lima) tahun memegang tampuk jabatan hanya di satu OPD, semestinya segera digeser (diganti), kalau tidak maka dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, karena apapun yang dia tandatangani dianggap tidak sah, karena ini sudah tegas diatur dalam peraturan pemerintah. "Dalam kasus tipikor, seseorang dinyatakan terbukti bersalah dipengadilan, terkadang bukan karena dia terbukti korupsi atau terbukti menerima suap atau gratifikasi tapi dia dapat dipersalahkan karena persoalan prosedur administratif," Eddi Arnaldy
Terhadap tindaklanjut Pasal 133 PP No. 11 Tahun 2017 terkoneksi dengan ketentuan Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan wewenang Badan atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang. Lalu, Badan atau pejabat pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang tidak dibenarkan mengambil keputusan atau tindakan.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar