Aceh Tamiang – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang dinilai lamban dalam mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
Sejumlah kalangan termasuk Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) menilai dan buktinya, APBK tahun 2025 Pendapatan Daerah sebesar Rp1.280.140.206.657, (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar seratus empat puluh juta dua ratus enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Belanja Daerah sebesar
Rp1.322.418.067.657 (satu triliun tiga ratus dua puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta enam puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Di ketahui sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025, Jumat 29 November 2024.
"Keterlambatan pencairan APBK 2025 ini telah menimbulkan kendala bagi kita. Apalagi ada program yang mendesak sulit kita jalankan karena tidak ada anggaran," ungkap sejumlah ASN yang enggan disebut namanya di Aceh Tamiang, Jum'at (14/03/2024).
- yang tidak menyampaikan laporan bulanan APBD secara lengkap dan tepat waktu dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH bulan berikutnya.
- Nilai penundaan penyaluran DBH atau DAU paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran.
Pemotongan 30 persen untuk efisiensi anggaran ini juga keterbatasan anggaran karna menyebabkan sebagian kegiatan kantor terpaksa dipending, menurutnya.
"Meskipun kita paksakan melakukan kegiatan tidak tahu kemana nanti kita ambil anggarannya, sedangkan APBK 2025 ini saja belum ada tanda-tanda pencairan," ungkapnya
Iya menyampaikan penilaian kita, pencairan APBK memang terlambat tetapi kita tidak tahu penyebabnya," ucapnya.
Seharusnya pemerintah menjelaskan apa dan kenapa" karena sampai saat ini, mungkinkah SKPK belum menyampaikan DPA perubahan ke BPKD untuk ditanda tangan Sekda,"
Sementara itu Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati, SE, M.Si, AK ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau belum memberikan keterangan hingga berita ini menjadi konsumsi publik.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar