Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Heboh, Karena Menyeret Nama Eks Gubernur "Ridwan Kamil" - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Heboh, Karena Menyeret Nama Eks Gubernur "Ridwan Kamil"

Kamis, 13 Maret 2025
Jakarta,Wartaglobal.id – Kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau Bank BJB mendadak heboh karena terseretnya juga sosok eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).


Rumah Ridwan Kamil yang berletak di Jalan Gunung Kencana nomor 5, Ciumbuleuit Bandung digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu dilakukan oleh KPK pada pada Senin (10/3/2025) siang.


Dari informasi yang terhimpun, penggeledahan rumah Ridwan Kamil berkaitan kasus korupsi Bank BJB (BJBR) soal dugaan mark-up (penggelembungan) dana iklan Bank BJB.


Tim wartaglobal.id mendapat informasi, nilai mark-up disebut mencapai Rp200 miliar, terhitung akumulatif selama 2021-2023.

Sebelum penggeledahan rumah Ridwan Kamil, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB. Lima orang tersebut terdiri dari petinggi Bank BJB hingga pihak swasta dari penyedia jasa iklan. 


Meskipun demikian, identitas tersangka masih dirahasiakan. Berikut juga dengan komposisi tersangka antar elemennya. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna pendalaman kasus. Berkenaan dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berawal dari adanya keterangan saksi yang menyeret nama Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil dikaitkan dalam jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat saat periode dugaan korupsi berlangsung. "Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Biudiyanto, Senin (10/3/2025) lalu, sesaat usai dilakukannya penggeledahan. 

Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sudah resmi tutup akibat pailit. Runtuhnya Sritex meninggalkan utang yang jumlahnya sangat fantastis.

Merujuk data daftar piutang tetap dalam informasi tim kurator Sritex, Sritex memiliki 1.654 tagihan kreditor dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun. 

Namun, nilai yang diakui tercatat sebanyak Rp29,88 triliun. Diantara daftar piutang itu, terdapat sejumlah bank daerah, salah satu diantaranya yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB. Dua lainnya Bank Jateng dan Bank DKI

Di antara bank daerah yang jadi korban Sritex, BJBR atau Bank BJB milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat menjadi kreditor pemberi utang terbanyak dengan nilai tagihan sebesar Rp671,7 miliar.

Nilai tagihan tersebut terbagi atas tagihan konkuren dan separatis.

"Bank BJB - Rp661.993.682.961 (Konkuren) + Rp9.802.300.625 (Separatis) = Rp671.795.983.586," tulis laporan tim kurator, dilansir Kamis (13/3/2025).

Dengan kategori kreditor tersebut, uang Bank BJB di Sritex terancam nyangkut hingga tak dibayar. Sebab, kreditor konkuren dan separatis adalah jenis kreditor yang tidak didahulukan dalam proses pelunasan hutang.


Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan. Masih dalam aturan yang sama, terdapat tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. 


Kreditor preferen diartikan sebagai kreditor yang memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum.


Berikut ini identitas para tersangka yang juga dicegah KPK:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025) Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang,

Tessa mengatakan pencegahan ini dilakukan karena keterangan pihak tersebut dibutuhkan. Pencegahan ini berlaku enam bulan ke depan.

Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan.

"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," ucap Budi di KPK, Kamis (13/3).


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar