Konfirmasi PPTK Dinas Kesehatan: Klarifikasi atas Terkait Kegiatan IPAL - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Konfirmasi PPTK Dinas Kesehatan: Klarifikasi atas Terkait Kegiatan IPAL

Kamis, 20 Februari 2025
Aceh Tamiang – Menanggapi kritik Dikalangan publik Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Rinaldi, memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait Kajian Teknis Pengadaan IPAL
Rinaldi menegaskan bahwa pengadaan IPAL telah melalui beberapa proses verifikasi baik di tingkat Dinas Kesehatan Aceh Tamiang maupun di Kementerian Kesehatan untuk persetujuan pembiayaan. Pemilihan spesifikasi juga dilakukan melalui sistem pemilihan penyedia.

"Ada beberapa vendor distributor IPAL yang melakukan penawaran ke Dinas Kesehatan. Kami melakukan perbandingan produk melalui zoom meeting, membandingkan antara satu produk dengan lainnya, dan atas kerja sama tim, diputuskan produk mana yang dipilih," ujar Rinaldi.

Selanjutnya, spesifikasi IPAL juga telah melalui pengecekan di sistem e-Katalog LKPP serta e-Purchasing.


2. Terkait Daya Listrik
Mengenai kendala daya listrik, PPTK menegaskan bahwa sampai saat ini berdasarkan laporan dari para user Puskesmas yang sudah dikonfirmasi pada hari ini menyebutkan bahwa IPAL tersebut masih beroperasi sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Mustaqim Sp.DLP, juga menuturkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2025 telah dilakukan rekonsiliasi terhadap lima Kepala Puskesmas dan lima tenaga sanitasi selaku penanggung jawab program. Hasil rekonsiliasi tersebut menyebutkan bahwa kondisi mesin IPAL sampai saat ini masih beroperasi.

"IPAL tetap bisa berjalan selama ada daya listrik dari PLN. Dalam pengadaan IPAL, tidak ada kaitannya dengan genset. Genset hanya untuk membackup daya listrik yang memang sudah ada," jelasnya.

Rinaldi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kendala serius terkait daya listrik. "Artinya, dalam hal ini listrik tidak menjadi hambatan. Semua IPAL di titik lokasi yang telah kami lakukan pengadaannya berjalan dengan optimal," tambahnya.


3. Terkait Plank Proyek
Dalam isu ketidakhadiran plank proyek, PPTK menegaskan bahwa pengadaan IPAL ini bukanlah proyek konstruksi, melainkan belanja barang melalui e-Katalog, sehingga tidak diwajibkan memasang plank proyek.

"Plank proyek itu biasanya wajib dalam kegiatan konstruksi atau pembangunan. Sedangkan belanja melalui e-Katalog sudah terverifikasi langsung oleh Kementerian melalui LKPP," kata Rinaldi.


4. Terkait Mekanisme Pengadaan dan Dugaan Markup
Mengenai proses pengadaan, Rinaldi menjelaskan bahwa belanja mesin IPAL dilakukan secara e-Purchasing, bukan melalui tender konvensional.

"Perlu diketahui bahwa pengadaan ini dilakukan melalui e-Purchasing di e-Katalog, bukan tender. Sistem ini sudah melalui verifikasi nasional oleh LKPP," tegasnya.

Ia juga menanggapi dugaan markup anggaran. "Dalam sistem e-Purchasing, ada proses negosiasi harga dan semuanya masih dalam batas koridor. Jika ada dugaan markup, harus dipahami bahwa kegiatan ini disahkan oleh lembaga negara yang memiliki prosedur ketat. Tidak ada celah untuk markup," jelasnya.


5. Terkait Pengadaan Genset
Rinaldi menambahkan bahwa genset yang ada di Puskesmas bukan bagian dari pengadaan IPAL tahun 2024, melainkan pengadaan tahun 2016 untuk mendukung operasional Puskesmas saat terjadi pemadaman listrik PLN.

"Genset ini bukan bagian dari pengadaan IPAL. Ini sudah ada sejak 2016 dan fungsinya untuk mendukung pelayanan di Puskesmas saat listrik PLN padam," pungkasnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar