Drama kasus Dugaan, Penyerobotan Lahan yang Menyeret Nama Pengusaha Alex - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Drama kasus Dugaan, Penyerobotan Lahan yang Menyeret Nama Pengusaha Alex

Selasa, 25 Februari 2025


Aceh Tamiang – Drama kasus Dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama Pengusaha Alex menjadi perbincangan hangat pada 2024-2025. Pasalnya, kasus ini sempat disebut-sebut tidak memiliki izin HGU Berdasarkan Hasil kordinasi Komisi I DPRK  Aceh Tamiang  dengan BPN Provinsi Aceh PT Anugrah Sekumur belum memiliki izin HGU.Rabu,26/2/2025



Kasus ini bermula ketika PT Anugrah Sekumur hanya mengantongi izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 86 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Anugrah Sekumur di Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur. SK izin lokasi tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang saat itu pada tanggal 19 Maret 2008.



menerbitkan izin lokasi kepada satu perusahaan PT Anugerah Sekumur SK izin lokasi tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang saat itu pada tanggal 19 Maret 2008.



Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi sejak 2011 itu hanya mengantongi izin lokasi dari Bupati Aceh Tamiang dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.



Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di Areal penggunaan lainnya (APL) Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dugaan melawan hukum tanpa adanya izin HGU dengan tujuan agar tidak di kenakan pajak ke negara kawasan yang di diperoleh PT anugrah Sekumur.


Selain izin lokasi, PT Anugrah Sekumur juga memiliki Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 660/355/UKL-UPL/2010 tentang Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Kebun Kelapa Sawit PT Anugrah Sekumur Desa Sekumur dan Desa Pematang Durian Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang. Rekomendasi tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2010.



Edo membeberkan dirinya dilantik sebagai Kabid Perkebunan pada Distanbunnak Aceh Tamiang dari Tahun 2019 - 2025  belum pernah menerima laporan dan surat tembusan apapun dari PT. Anugrah Sekumur. 


"Setiap perusahaan memberi laporan semester atau memberikan tembusan surat ke bidang perkebunan. Tapi, sejak dilantik menjadi Kabid Perkebunan sampai saat ini, ia belum pernah menerima laporan atau surat tembusan yang disampaikan ke bidang Perkebunan dari PT. Anugrah Sekumur," ujarnya.


Sampai saat ini, PT Anugerah Sekitar tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Anugerah Sekumur Dugaan  tidak pernah memenuhi kewajiban hukum harum dan sangat kental untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.


Kemudian, PT Anugrah Sekumur memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk SIUP dan TDP diterbitkan pada 28 Januari 2010 dan berakhir 28 Januari 2015.


Desi Amelia Merupakan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berdasarkan hasil kordinasi DPRK Aceh Tamiang dengan BPN Provinsi Aceh  PT Anugrah Sekumur belum memiliki izin HGU.



Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan delapan misi utama, dikenal sebagai Asta Cita, sebagai landasan untuk mencapai visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045 :



1. Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).


Misi pertama menekankan pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi Pancasila sebagai ideologi negara, memperkokoh sistem demokrasi, serta menjunjung tinggi HAM. Langkah ini bertujuan menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban. 


2. Penguatan Pertahanan dan Keamanan Nasional.


Misi kedua fokus pada peningkatan pertahanan dan keamanan nasional melalui modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Selain itu, pemerintah berupaya mencapai kemandirian dalam bidang pangan, energi, dan air untuk memastikan ketahanan nasional yang komprehensif. 


3. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas dan Pengembangan Kewirausahaan.


Pemerintah berkomitmen menciptakan lapangan kerja berkualitas dengan mendorong pertumbuhan industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pengembangan kewirausahaan ditingkatkan melalui pelatihan dan akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 


4. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender.


Misi keempat menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap teknologi. Pemerintah juga mendorong kesetaraan gender dengan meningkatkan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan. 


5. Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Nilai Tambah Ekonomi.


Pemerintah berfokus pada hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. 


6. Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi


Misi keenam menekankan pembangunan yang dimulai dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan. Program ini melibatkan peningkatan akses infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di daerah pedesaan. 


7. Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba


Pemerintah berkomitmen melakukan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, upaya pemberantasan korupsi dan narkoba akan diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif. 


8. Harmoni Lingkungan, Budaya, dan Toleransi Beragama.


Misi terakhir menekankan pentingnya menjaga harmoni antara lingkungan dan budaya, serta mendorong toleransi antarumat beragama. Hal ini bertujuan menciptakan masyarakat yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. 


Implementasi Asta Cita dalam Berbagai Sektor


Berbagai kementerian dan lembaga telah menyusun program strategis untuk mendukung pencapaian Asta Cita. Asta Cita merupakan cetak biru bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 


namun sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait skandal apa 14 tahun berdirinya PT Anugerah Sekumur tanpa mengantongi izin HGU dan dugaan Penyerobotan lahan masyarakat tersebut.




KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar