Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor, Suku Cadang, dan Hewan Ilegal - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor, Suku Cadang, dan Hewan Ilegal

Senin, 10 Februari 2025

Langsa, 5 Februari 2025 – Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai barang ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025. Penindakan dilakukan sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh. Informasi tersebut diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa menggelar patroli darat di jalur lintas Medan-Banda Aceh.

Pada waktu yang ditentukan, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai mengarah ke Kabupaten Aceh Tamiang. Tim segera menghentikan kendaraan tersebut dan setelah pemeriksaan awal, ditemukan berbagai barang impor ilegal, termasuk kendaraan roda dua dengan pelat nomor menggunakan aksara Thailand. Truk beserta muatan pun langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah, di antaranya:

12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas

24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue

8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue

8 ekor kambing

12 ekor surikata (meerkat)

6 koli suku cadang kendaraan bermotor

1 koli mesin kendaraan bermotor

1 koli tanaman hias

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

Dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

ES (48 tahun), yang berperan sebagai pengangkut barang ilegal

AB (33 tahun), yang bertindak sebagai perantara pemasukan barang ilegal

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa dan dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, serta Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun

Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan keberhasilan operasi ini, total kendaraan roda dua yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Langsa sejak Mei 2024 telah mencapai 43 unit.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengapresiasi kerja sama tim dalam operasi ini. "Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga perekonomian negara serta melindungi kedaulatan fiskal dari ancaman impor ilegal," ujarnya.

Bea Cukai Langsa menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan angka penyelundupan serta melindungi kepentingan ekonomi nasional.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar