Aceh Tamiang – DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik daerah. Tujuannya adalah untuk:
- pembangunan daerah
- Mengurangi kesenjangan layanan publik
- Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah
- Mempercepat penyediaan infrastruktur publik
- Meningkatkan kualitas SDM
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan produktivitas
- Air minum
- Industri kecil dan menengah (IKM)
- Irigasi
- Jalan
- Perikanan
- Lingkungan hidup dan kehutanan (LHK)
- Pariwisata
- Pendidikan
Ayo kita telisik sekilas perjalanan peningkatan anggaran DAK tahun 2023 – 2024 [saat itu PJ bupati nya dijabat Dr drs Meurah Budiman, SH. MH] dari Rp70,4 tahun 2023 naik menjadi Rp134,8 miliar tahun 2024.Selasa,07/01/2024
Capain itu dibuktikan dengan pagu Transfer ke Daerah Tambahan Kemurangan Dana (TKD) bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) untuk memacu pembangunan tahun 2024 di Aceh Tamiang. Ditetapkan pada tanggal 23 September 2023.
Dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung percepatan pembangunan fisik kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2024.
Serta dukungan pemerintahan pusat Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENNAS) dan Kementerian Kelautan (KL) terkait lainnya serta dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengikut program melalui aplikasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KRISNA). Kini per Oktober 2023, kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor S-128/PK/2023, dapat diketahui bahwa pagu TKD untuk DAK fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 sebesar Rp134,8 miliar.
Angka ini lebih besar hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan DAK fisik yang diterima daerah pada tahun anggaran 2023, sebesar 70.4 milyar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang bakal dialokasikan ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung beberapa kegiatan. Bidang pendidikan, meliputi kegiatan revitalisasi PAUD, revitalisasi SD, revitalisasi SMP sebesar Rp23 miliar naik dua kali lipat.
DAK fisik Bidang Kesehatan, menyentuh kegiatan penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan interpensi stunting.
Kemudian DAK fisik untuk mendukung pengendalian penyakit dan penguatan sistem kesehatan serta KB sebesar Rp52 milyar naik hampir 3 kali lipat.
Tidak hanya itu, DAK fisik bidang jalan. Meliputi kegiatan penanganan jalan kabupaten dan jalan tematik Kecamatan, Sekretariatan Pembantuan Penyelenggaraan Pemerintahan (KSPP).
Selain itu, bidang irigasi dan tematik KSPP. Bidang pertanian dan tematik KSPP. Serta bidang sanitasi bagi kelompok masyarakat.
Dari pagu TKD yang sudah ditetapkan, menyentuh pada kegiatan beberapa bidang. Pada intinya, DAK ini sangat membantu percepatan pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang.
Temuan BPK RI
Berbanding terbalik dari apa yang diharapkan, banyaknya temuan mengindikasikan tata kelola DAK Fisik Aceh Tamiang tahun 2024 terkesan ada bagian yang di amputasi oleh kroni penguasa saat ini.
Ya DAK Fisik Aceh Tamiang sedang dalam tidak baik baik saja, sepertinya penguasa terlalu ‘ambigu’ dan ‘Naif’ terhadap bawahannya yang memainkan ‘ritme’ ini.
‘Control roller’ [alur aturannya] secara ‘Yuridis’ tidak diaminkan oleh penguasa, hingga menimbulkan indikasi telah terjadi tindak ‘Rasuah’ pada pengelolaannya.
Aleh aleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan sejumlah persoalan pada 17 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang. Tidak tanggung-tanggung, pada 17 paket pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume mencapai Rp3 miliar lebih yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pada tahun tersebut mengalokasikan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp70,8 miliar.
Dengan realisasi sebesar Rp68 miliar atau 96 persen dari anggaran. Di antaranya merupakan alokasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang Rp69,1 miliar dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp66,2 miliar atau 95,94 persen dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik yang dilakukan BPK RI, 17 paket pekerjaan tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3 miliar lebih.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor : 1. ALHP/XVIILBAC/03/2024 Tanggal 25 Maret 2024, kekurangan volume di 17 paket pekerjaan itu di antaranya penanganan Long Segment jalan Bandung Jaya – Dusun Air Terjun Paya Tampah dengan nilai kontrak Rp7,8 miliar.
Kegiatan itu dikerjakan oleh CV AG dengan nomor kontrak 600.620/009/BMJL. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Hasil pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pada kegiatan itu sebesar Rp865 juta lebih.
Kemudian penanganan Long Segment jalan Tenggulun Desa Kumbul yang dikerjakan oleh CV AI dengan nilai kontrak sebesar Rp12,8 miliar bersumber dari DAK. Pekerjaan dengan nomor kontrak 600.620/008/BM-JLVIV2023 tertanggal 20 Juli 2023 itu, mengalami kekurangan volume sebesar Rp864 juta.
Selanjutnya kegiatan pembangunan jalan Suka Jadi, Ingin Jaya yang dikerjakan oleh PT AAU dengan nilai kontrak sebesar Rp2,6 miliar.
Kekurangan volume pada kegiatan tersebut mencapai Rp374 juta lebih. Lalu penanganan Long Segment jalan Komplek Pertamina – Pabrik Mini PKS Paya Meta bersumber dari DAK dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar lebih.
Berdasarkan kontrak nomor
600/620/007/BMJLNIW2023, mengalami kekurangan volume sebesar Rp223 juta lebih. Lalu pekerjaan penanganan Long Segment jalan Saptamarga – Kampung Besar,
Kecamatan Mulia dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar bersumber dari DAK.
Kekurangan volume kegiatan tersebut Rp142 juta lebih. Seterusnya, pembangunan jalan Dusun Mandailing – Tupah mengalami kekurangan volume Rp137 juta lebih yang dikerjakan oleh CV DM dengan nilai kontrak Rp921 juta.
Berikutnya, pekerjaan pengerasan jalan
Jamur Jelatang Kecamatan Rantau dikerjakan oleh CV ARJ kekurangan volume Rp90 juta dari nilai kontrak Rp185 juta.
Selanjutnya pengaspalan jalan le Bintah – Kampung Bukit-Kampung Alue Lhok kekurangan volume oleh CV SP Rp80 juta dan penanganan Long Segment jalan Simpang Kedai Besi-Suka Jadi oleh CV JK kekurangan volume Rp76 juta.
Kemudian, pembangunan jalan Sungai Kuruk II – Lubuk Damar yang dikerjakan oleh CV KK mengalami kekurangan volume sebesar Rp35 juta dari nilai kontrak Rp2,3 miliar.
Lalu, pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap V jalan Pematang Durian – Suka Makmur terjadi kekurangan volume Rp33 juta dari nilai kontrak Rp3,7 miliar.
Kegiatan ini dikerjakan oleh CV PK. Pekerjaan jalan Kampung Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda yang dikerjakan oleh CV KJM mengalami kekurangan volume sebesar Rp33 juta dari nilai kontrak Rp185 juta.
Ada juga temuan lain, pembangunan Talud Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru kekurangan volume Rp19 juta dikerjakan oleh CV GJ dan pengerasan jalan Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau dikerjakan oleh CV AK mengalami kekurangan volume Rp13 Juta. Masing- masing dua kegiatan ini dengan nilai kontrak Rp185 juta.
Kemudian pembangunan Talud Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru dengan nilai kontrak Rp102 juta terjadi kekurangan volume Rp13 juta. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV GJ.
Berikutnya, rekonstruksi jalan Tangsi Lama Punti mengalami kekurangan volume Rp12 juta lebih dari pagu anggaran Rp475 juta dan pekerjaan pengerasan jalan Seruway Kampung Sukaramai II kekurangan volume Rp11 dari nilai kontrak Rp185 juta. Dua kegiatan ini kerjakan oleh CV AK.
Dari hasil laporan BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Sehingga permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3 miliar lebih,” tulis BPK. Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku.
Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3 miliar
untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.
Peraturan terkait pembangunan infrastruktur dan belanja modal diatur pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, “Pngelolaan Keuangan Dacrah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,
serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 55; 1) ayat (1) yang menyatakan, “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: a) belanja operasi; b) belanja modal; c) belanja tidak terduga; dan d) belanja transfer.
Di mana ayat (3) yang menyatakan, “Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merpakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.”
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
a. Pasal 3;
1) ayat (1 ) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a) Barang:
b) Pekerjaan konstruksi;
c) Jasa konsultansi; dan
d) Jasa lainnya
2) ayat (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terintegrasi.
3) ayat (3) Pengadaan BarangJasa sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dikalksanakan dengan cara:
a) Swakelola; dan/atau
b) Penyedia.
b. Pasal 11 ayat (1) huruf i
Yang menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hurufc memiliki tugas mengendalikan kontrak.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar