Miris!!! DAU Aceh Tamiang 2025 Terancam Tertunda, Non ASN Hingga Pembagunan Akan Terdampak  - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Miris!!! DAU Aceh Tamiang 2025 Terancam Tertunda, Non ASN Hingga Pembagunan Akan Terdampak 

Kamis, 30 Januari 2025



Aceh Tamiang – Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terancam tertunda.  

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan.


 DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. 


Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.

Dari informasi yang dihimpun, hal itu bisa terjadi dikarenakan Pemkab Aceh Tamiang belum melengkapi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Aceh guna dilakukan evaluasi yang kemudian hasilnya akan dikirim kembali ke Pemkab Aceh Tamiang yang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).




Padahal batas waktu Pemkab Aceh Tamiang untuk mengirimkan ke Mendagri hingga akhir Januari 2025, namun sampai dengan Kamis 30 Januari 2025 belum juga dilengkapi untuk dikirim.


Informasi lain yang dihimpun, belum dilakukan evaluasi oleh Propinsi Aceh dikarenakan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum menandatangani risala (Pembahasan) dasar itu lah pihak Pemkab Aceh Tamiang belum bisa melengkapi dan mengirim dokumen ke Propinsi Aceh untuk dilakukan evaluasi.

Jika persoalan ini terjadi maka, Pemkab Aceh Tamiang akan menerima sanksi penundaan/pemotongan anggaran DAU mencapai 25% atau Rp 143 Miliar lebih dari total Rp 573 Miliar lebih DAU yang diterima Aceh Tamiang untuk tahun 2025.


Dampak DAU Tertunda 


Dampak penundaan DAU akan dirasakan langsung oleh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan hingga pembagunan untuk tahun 2025 Kabupaten Aceh Tamiang.


DAK Terjun Bebas 


Sebelumnya diberitakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Aceh Tamiang untuk tahun 2025 juga mengalami penurunan yang cukup signifikan (Terjun Bebas).


Dimana sebelumnya, pada tahun 2024 penerimaan DAK Fisik Aceh Tamiang mencapai Rp134.862.335.000. 


Sedangkan untuk tahun 2025 hanya Rp48.734.106.000, dengan begitu mengalami penurunan mencapai Rp Rp86.128.229.000.DAU adalah singkatan dari Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang berasal dari pendapatan APBN dan dialokasikan untuk daerah. 


DAU merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. 


Fungsi DAU di antaranya: 


Membantu daerah dengan kapasitas fiskal minim untuk menjalankan pelayanan umum.


Mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah DAU ditetapkan dalam APBN. 



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar