BANDA ACEH .Wartaglobal.id | Juru Bicara Muallem Dek Fadh Teuku Kamaruzzaman yang akrab ampon man, pada pres rilis menyampaikan poin - poin tertentu yang memang harus dipahami oleh masyarakat Aceh :
1. Bahwa proses pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada UUPA No 11 THN 2006 dan Qanun ttg Pilkada no 12 tahun 2016, bahwa setelah KIP Aceh menetapkan , Gubernur/wakil Gubernur terpilih, maka penetapan itu diberikan kepada DPRA , Ketua DPRA akan meminta kepada Presiden melalui Kemendagri untk menjadwalkan
Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam jangka waktu 30 hari. Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam sidang Paripurna DPRA dan di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iah Aceh
Ketentuan ini juga berlaku oleh Gubernur atasa nama Mendagri untuk Bupati/Walikota dalam sidang Paripurna DPR Kota/Kabupaten. Muallem Dek Fadh berpegang sepenuhnya pada ketentuan regulasi dari UUPA dan Qanun Pilkada Aceh
2. Menurut kami jikapun terjadi nanti pengunduran jadwal Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, yang sangat dirugikan tentu saja Rakyat Aceh, baik karena Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih yang tidak bisa di implementasikan maupun kemungkinan terjadinha SILPA atau sisa anggaran pembangunan Aceh yang tidak dapat direalisasikan di tahun anggaran ini karena keterbatasan waktu pelaksanaan program
Hal ini salah satu yang mengakibatkan Pembangunan Aceh menjadi tidak maksimal selamat ini. Serta kerugian lain seperti yang terjadi dalam dinamika pemilihan Kepala BPMA dan serta tata kelola pemerintahan lainnya.
3. Pesan kepada Masyarakat Aceh agar bersabar dan menunggu keputusan selanjutnya dari proses pelantikan ini dan kepada komponen pemerintah pusat tentu diharapkan pemahaman yang sama terhadap kekhususan yang dimiliki oleh Aceh
Terutama untuk soal waktu pelantikan tentu tidak bisa dimaknai sebagai dalam satu waktu dan sekaligus, karena hampir pasti hal itu tidak dapat dilaksanakan untuk Aceh kecuali dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu) untuk menganulir ketentuan UUPA. Ujarnya Ampon Man
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar