Kejaksaan Aceh Timur Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 3 Terpidana - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejaksaan Aceh Timur Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 3 Terpidana

Rabu, 18 Desember 2024

ACEH TIMUR.Wartaglobal.id.|Pada sambutanya Kasi Pidum M.Iqbal Zakwan SH Kejaksaan Aceh Timur ,mengatakan kalau kita hari ini  melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 3 Terpidana eksekusi yang dilaksanakan di depan Kantor Satpol-PP,Kamis, Tgl (19/12/2024)


Adapun 3 Terpidana Cambuk dengan potong masa penahanan, untuk jamirah khalwat menjadi 3 cambuk, untuk maisir menjadi 3 kali cambuk,


Terlihat dilokasi turut dihadiri Oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah ,Tim Medis,Satpol-PP, WH, Kalapas IIB Idi, serta tamu undangan lainnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Idí : No. 33/JN/2024/MS.Idi tanggal 13 Desenber 2024 Pidana Uqubat Ta'zír Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jínayat Zulsaputra Bin AIm. Razali Dikurang masa penahanan 13 Agastus sd 19 Desember selama l29 Hari (4 Bulan 9 Hari) 


Jadi Pidana Uqubat Ta'zir Cambuk sebamyak3 (Tiga) kali dikurang masa penahanan 13 Agustus sd 19 Desember selama l29 Hari (4 Bulan 9 Hari) Pidana Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak3 (Tiga) kali 


Putusan Mahkamah Syari'ah Idi :No. 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 Pidana Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak: 8 (delapan) kali


Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Aris Pianda Bin Baharuddin Jinayat 


Putusan Mahkamah Syar'iyah Idi :Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat No. 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 Pidana Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak:8 (delapan) kali


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. PRIN2086/L.1.22/Eku.3/12/2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Syar'iyah Idi 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Oktober 2024 dengan amar putusan:


 “Menyatakan Terdakwa Nurul Hadja binti Arfis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Ganun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Ugubat Ta'zir berupa Ta'zir Cambuk terhadap terdakwa berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali didepan umum dengan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani nya


Serta dikurangi masa penahanan 13 Agustus s.d 19 Desember selama 129 Hari (4 Bulan 9 Hari) Jadi Pidana Ugubat Ta'zir Cambuk sebanyak: 3 (Tiga) kali


Dan pihaknya juga menyampaikan kalau terhitung hari ini mereka sudah bisa kembali kepada keluarga masing - masing, Ujarnya


Lanjut Sekretaris Satpol-PP Aminullah , menyampaikan kalau pihaknya selalu rutin melaksanakan pembinaan melalui kegiatan sosialisasi melalui WH dalam bekerja sama dengan kerja sama remaja mesjid 


Untuk momen sosialisasi sendiri di ambil pada hari jum'at melalui anggotanya yang mampu menjadi khatib Jum'at ,Ucap Aminullah



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar