
Aceh Tamiang— Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menertibkan 1 titik aktivitas Galian C diduga illegal pengerukan tanah urug di kampung balai kecamatan seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Aktivitas yang disebut telah berlangsung selama beberapa pekan itu dikhawatirkan mengganggu kondisi perbukitan.Minggu,18/10/2020
Seorang warga kampung Pantai balai yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama arde mengatakan, pengerukan material bukit masih berlangsung sebelum banjir bandang hingga saat ini, 17 Oktober 2026. Menurut dia, terdapat 1 titik yang menjadi lokasi pengambilan tanah urug .
“Sudah beberapa minggu, sampai sekarang masih berlanjut yang diduga ilegal,” kata arde kepada media Aceh.wartaglobal.id, Kamis, 14 Oktober 2026.
Ia mengatakan material yang diambil dari bukit itu itu diangkut diduga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih(KNMP). Namun, ia meminta aktivitas tersebut ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Iya mengkhawatirkan pengerukan material perbukitan yang terus berlangsung dapat berdampak terhadap kondisi bukit mengalami longsor dan kawasan di sekitarnya. Ia meminta aparat memeriksa legalitas kegiatan tersebut serta memastikan pengambilan material tidak merusak lingkungan.
Kampung desa pantai balai merupakan salah satu kawasan sungai dan perbukitan yang memiliki arti penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, aktivitas pengambilan material di bagian perbukitan perlu diawasi, terutama jika dilakukan dalam skala besar atau tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.
Arde menyampaikan dalam ketentuan pertambangan di Indonesia, tanah urug termasuk komoditas Tanah urug termasuk dalam komoditas pertambangan mineral dan batubara, khususnya ke dalam kategori komoditas Batuan (dulu dikenal sebagai Bahan Galian Golongan C berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967).
Berdasarkan aturan hukum pertambangan (UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang), komoditas batuan secara umum meliputi:
- Tanah urug (termasuk tanah merah/laterit dan tanah liat)
- Pasir dan kerikil (pasir urug, pasir pasang, sirtu/kerikil berpasir alami, kerikil sungai/bukit)
- Batu-batuan (andesit, batu kali, batu gamping, basalt, batu apung, dan sejenisnya)
“Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,” kata arde.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai status perizinan satu titik pengerukan tersebut. Belum dapat dipastikan pula siapa pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material di kampung desa pantai balai.
“Coba pemeriksaan dilakukan oleh aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin, memenuhi ketentuan teknis, serta tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar perbukitan yang menjadi tumpuan masyarakat Aceh Tamiang,” kata arde.Tim media.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar