Aceh.wartaglobal.id Aceh Tamiang –Baperjakat Aceh Tamiang, Mahyar selaku kepala BKPSDM diminta untuk tidak mengutak-atik jabatan demi kepentingan pribadi. Pj Bupati Aceh Tamiang selaku pemangku kebijakan juga diminta dengan tegas untuk jangan membuat kegaduhan didaerah agar tidak terjadi praktik cawe-cawe yang berdampak pada pemerintahan bupati terpilih di Aceh Tamiang nantinya.Senin,16/12/2024
Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Edi Arnaldy Harahap, seperti rilis yang diterima Aceh.wartaglobal.id 16 Desember 2024.
Dalam siaran pers tersebut, Edi Arnaldy Harahap turut menyorot perihal kabar burung Adanya Mutasi untuk Eselon ll di ruang lingkup kepala SKPK pemerintah di kabupaten Aceh Tamiang .
"Seperti BAPEDA, BPBD, PU , DLHK , Kominfosan, DLL. Kemudian , kepala BKPSDM juga diminta untuk tidak memberikan memenuhi hasrat di pemerintahan PJ bupati Drs.Asra yang tinggal menghitung hari .
Setelah kami perhatikan dengan cermat dan aturan menyangkut perencanaan Mutasi atau rotasi ternyata kebijakan tersebut sangat mencederai publik dan membatasi para SKPA untuk melakukan improvisasi," ungkap Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Edi, Senin (16/12).
Edi menilai Isu mutasi tersebut lebih cenderung menabrak Aturan kebijakan tersebut tidak clear sehingga ATCW memandang perlu untuk mengktitisi kebijakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.
Menurut Edi tidak dibenarkannya rasionalisasi Mutasi Penghujung jabatan PJ bupati dengan alasan Apapun yang terikat, merupakan kebijakan tidak memiliki dasar dan untuk membatasi Dan menciderai Kinerja SKPK lainnya di pemerintahan bupati defenitif nanti nya.
Upaya tersebut menurut Edi, menjadi pesan memberi perindungan kepada PJ Bupati Aceh Tamiang agar dapat menduduki jabatan Sekda Aceh Tamiang kembali untuk 2025 nanti.
"Ini menjadi ancaman bagi Bupati defenitif apabila terjadi Pelantikan atau rotasi SKPK di ruang lingkup pemerintah kabupaten Aceh Tamiang karena sangat berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata edi .
Edi meminta Baperjakat Aceh Tamiang memahami bahwa rasionalisasi merupakan prinsip melekat dalam Menjalan roda pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang dan menghambat tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas bupati terpilih nantinya.
membenarkan rasionalisasi bukan hanya keliru, akan tetapi upaya untuk membangun kembali Appendix jilid II dimana Appendix Jilid I gagal karena terjadi penetapan Tersangka Kabid bina marga kabupaten Aceh Tamiang saat ini," ungkap Edi.
Dia menyebutkan Rotasi perlu kembali mendapat Kritik dan dievaluasi jika benar program-program baru membantu bupati terpilih nantinya masuk dalam kesejalanan bupati terpilih atau tidak jauh lebih menyudutkan kepentingan pribadi.
Hal ini lebih cenderung adanya kudeta poople power kembali menduduki pemerintahan jilid ll.
Edi mengatakan dengan adanya mutasi tersebut, bisa menghambat program kerja bupati terpilih nantinya ketidakseimbangan visi-misi bupati terpilih nantinya dan membuat roda pemerintahan Bupati terpilih nantinya berjalan lambat.
"Lambat nya program pemerintahan bukan untuk kepetingan masyarakat. Kalau ini benar terjadi, maka dapat dipastikan Aceh Tamiang kembali jatuh karena rakyat tidak berdaya secara ekonomi, pembangunan mangkrak,DLL karena pemerintah dikendalikan oleh elit–elit pemerintah terdahulu. Ini menjadi ancaman secara nyata terjadi di mana kita, rakyat, kembali dibodohi dan ditipu oleh mareka yang bermental korup," kata edi.
ATCW meminta Baperjakat untuk tidak mengutak-atik jabatan di ruang lingkup Aceh Tamiang seperti di saat menjabat sebagai alat untuk poople power.
"ATCW meminta Baperjakat untuk tidak mencawe-cawe Jabatan, sudah cukup apa yang anda lakukan sejak menjadi Sekda Aceh Tamiang hingga menjadi Pj Bupati Aceh Tamiang. Publik tahu atas gerakan dan poople power jabatan hari ini. Seharusnya Tim Baperjakat memiliki kepatutan atas administrasi, bukan jadi sebagai pengutak-atik jabatan Aceh Tamiang," sebut edi.
Edi juga menyoroti Anggaran di masa pemerintahan PJ bupati Drs.asra semasa iya menjabat Aceh Tamiang terkait anggaran Otsus yang di bawa pulang oleh Pj Bupati Meurah Budiman 135 Milyar Otsus tahun anggaran 2024. ATCW sepakat jika masyarakat Aceh Tamiang ikut berkontribusi dengan ikut menyoroti di roda pemerintahan ini ,
"Jadi BAPERJAKAT merupakan pihak yang wajib bertanggung jawab atas Rotasi dadakan ini yang tanpa ada fit and proper test .
jangan sempat ada pihak yang menikmati fee atas Pelantikan ini , sementara rakyat Aceh Tamiang tertunda atas hak-hak mereka yang seharusnya terpenuhi di tahun 2025 oleh pemerintah bupati terpilih nantinya," harap Edi.
Koordinator ATCW juga mendesak dengan tegas Pj Bupati Aceh Tamiang untuk dapat menormalkan Situasi daerah saat ini. Menurutnya hal tersebut masih dapat dilakukan mengingat Roda pemerintahan tinggal menghitung hari , tapi kegelisahan tetap terjadi.
"ATCW juga mendesak untuk memastikan tidak terjadi cawe-cawe jabatan kembali. Penegasan ini penting kami sampaikan sehingga kinerja Pj Bupati tidak diragukan oleh rakyat Aceh Tamiang," pungkas edi.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar