Aceh.wataglobal.id ll Aceh Tamiang –Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan akan mengajukan Kasasi.
Itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti saat dikonfirmasi, Senin 04 November 2024.
"Ia benar, KIP Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait Putusan PTTUN Medan yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi," ujar Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Ia menjelaskan, KIP sudah memutuskan untuk mengajukan Kasasi dan secara resmi akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI melalui PTTUN Medan.
Selain itu, lanjut Rita, dari hasil konsultasi dengan KPU RI, KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal.
Dimana hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang itu Armia Pahmi-Ismail.
"KIP Aceh Tamiang akan tetap melaksanakan tahapan, dan segera mencetak surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yaitu Armi Pahmi dan Ismail serta kotak kosong yang akan ber kontestasi pada pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024 mendatang. pungkasnya
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar