Usulan Formasi PPPK Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang Menuai keritik - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Usulan Formasi PPPK Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang Menuai keritik

Rabu, 09 Oktober 2024

Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – usulan kualifikasi pendidikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disampaikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat kerja Aceh Tamiang Kebutuhan pegawai itu diunggah langsung ke dalam aplikasi https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id.
Rabu,09/10/2024 

“Tenaga honorer Pemerintah Aceh Tamiang berkesempatan melamar untuk formasi yang tersedia di SKPK lain sesuai kualifikasi pendidikan ,”  beberapa waktu lalu.  Dalam salinan pengumuman seleksi yang diterima dari laman resmi situs bkpsdm Aceh Tamiang disebutkan bahwa tenaga honorer hanya boleh melamar untuk satu posisi. 



Pemerintah Aceh Tamiang membuka lowongan untuk 515 formasi pada seleksi PPPK tahun ini. Formasi untuk guru sebanyak 100  lowongan, tenaga kesehatan sebanyak 75 lowongan, dan tenaga teknis sebanyak 340 lowongan. Tidak semua tenaga honorer boleh melamar.



Diketahui Pemerintah membatasi penerimaan  tenaga honorer yang dimana di sumber data yang di dapat bahwa tenaga honorer yang terdaftar non database kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 2489 .

Di ketahui  usulan yang dimasukkan oleh operator di SKPK diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. “Hasil verifikasi tersebut ada yang disetujui formasi dan kualifikasi pendidikannya. Ada juga yang tidak,” 


tenaga honorer Pemerintah Aceh Tamiang berkesempatan melamar untuk formasi yang tersedia di SKPK lain sesuai kualifikasi pendidikan mereka. 

Dalam salinan pengumuman seleksi yang diketahui disebutkan bahwa tenaga honorer hanya boleh melamar untuk satu posisi. Pendaftaran seleksi dan seleksi administrasi dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024. 




Hasilnya diumumkan pada 30 Oktober 2024. Pada 2-4 November 2024 masuk pada fase sanggah dan 5-11 November 2024 masuk pada fase pengumuman pascasanggah. Lantas seluruh peserta bakal mengikuti seleksi kompetensi pada 2 hingga 19 Desember 2024 dan hasilnya diumumkan pada 1 sampai 31 Januari. Adapun seleksi PPPK tahap kedua dimulai pada 1 November 2024 dan diumumkan pada 1 Juni 2025.

penerimaan PPPK di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini tentunya berdasarkan keputusan Menpan RB nomor 329 tahun 2024, tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan pemerintah tahun anggaran 2024. Untuk pelamar prioritas guru, D IV kebidanan, Pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer katagori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dapat mendaftar mulai 1 Oktober - 20 Oktober 2024. Sedangkan bagi pelamar non ASN yang bekerja aktif di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) dapat mendaftar mulai 17 November - 31 Desember 2024.


Sementara itu kadis BKPSDM mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp menjawab secara gamblang bahwa penerimaan PPPK '' ya tidak bisa'' pedoman SK Melainkan formasi yang di buka berdasarkan ijazah .01/10/2024


lantas bagaimana mana kah nasib honorer non database yang di ketahui tak masuk dalam kuota PPPK yang di ketahui ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP tahun ini. Ada kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK dan tidak mendapatkan NIP di tahun 2024.

Kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak akan diangkat menjadi PPPK dan tidak mendapatkan NIP adalah mereka yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara saat pendataan di tahun 2022.


apakah pemerintah tidak menyiapkan langkah selanjutnya sebagaimana yang sudah di atur oleh Menpan RB kriteria yang tidak dapat NIP pada tahun 2024 .


akan kah pemerintah daerah membiarkan tenaga honorer ini menghilang begitu saja atau tereliminasi oleh alam.

Namun diketahui banyak pula lowongan yang dibuka tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan pelamar dan SK penempatan kerja di instansi pemerintah daerah kabupaten Aceh Tamiang itu sendiri.






KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar