Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Panwaslih (panitia pengawas pemilihan) Aceh melakukan sosialisasi pengawasan tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang bersama Ketua Panwascam, sekretariat dan PPL. Acara berlangsung di Grand Arya Hotel Karang Baru, Kamis (17/10/2024).
Menurut Humas Panwaslih Provinsi Aceh, Mahdi, SE,M.Si. mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi pengawas untuk menyatukan persepsi mengenai isu yang kerap muncul dalam setiap tahapan pemilihan dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan pemahaman baru terkait isu yang dibahas.
“Adapun outputnya yaitu, sosialisasi pengawasan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan, terjalin komunikasi dua arah antara Panwaslih dan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu sambung Mahdi, diseminasi informasi agar bisa terbaca dan terserap oleh masyarakat luas, serta mengurangi informasi tentang berita hoaks dan ujaran kebencian, sehingga hasil sosialisasi pengawasan ini bermanfaat dan berkontribusi dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2024.
Kita berharap Panwaslih Aceh dan para Panwascam, semakin terinspirasi untuk mengeksplorasi lebih jauh perannya masing-masing,” harap Humas Panwaslih Aceh itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Drs H Muhammad AH menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan terkait dengan sosialisasi pengawasan Pilkada Serentak ini, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye.
“Panwas selaku penyelenggara harus tetap melakukan pencegahan seperti, menyangkut pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat-tempat yang dilarang, apabila itu terjadi maka kita himbau untuk diturunkan, atau jika tidak mengindahkan himbauan, akan dilakukan penindakan dengan diturunkan langsung oleh Panwas,” sebutnya.
Disamping itu, masih kata Muhammad, untuk itu pelaksanaan sosialisasi ini penting dilakukan guna pengawasan dari tahapan pendaftaran sampai pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Kerangka regulasi yang menjadi acuan yaitu, Surat Edaran Bawaslu no 102 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet atau hyper dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” pungkasnya.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar