Diduga Pemasangan Pavin blok Dinas Kesehatan melanggar Perpres - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Pemasangan Pavin blok Dinas Kesehatan melanggar Perpres

Saturday, October 5, 2024

Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – diduga pengerjaan pemasangan paving blok Dinas kesehatan kabupaten Aceh Tamiang Tidak menunggu Proses pelelangan Namun sudah selesai. Minggu,06/10/2024


pada proses pelaksanaan tender proyek Pemasangan Pavin blok yang di menangkan oleh Cv. Rihan putra sulung dengan Nilai kontrak Ratusan juta tersebut di ketahui kerjaan Dinas kesehatan terjadi patgulipat.


menurut data yang didapat dari laman LPSE Kabupaten Aceh Tamiang tidak muncul atau belum muncul di laman LPSE kabupaten Aceh Tamiang nilai atau pagu anggaran dan judul antah berantah dan bagaimana proses pelelangan sudah atau belum selesai proses tahapan nya namun sudah di bagikan.


diketahui  Kegiatan pemasangan paving blok tersebut sudah selesai di kerjakan Dugaan melanggar Perpres pun sangat kental .


Sebagaimana Sudah diatur diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . 

Aleh-aleh muncul sak wasangka. Mengapa pembangunan Paving blok tersebut didahulukan tahapan yang dimana setiap pekerjaan di Pemda kabupaten manapun harus tunggu proses pelelangan selesai di  Dengan Nilai kontrak Rp.187.740.821  tersebut diketahui dari sumber data yang di dapat di lapangan.



Kecurigaan pun mencuat terhadap pemerintah setempat dengan kegiatan pembangunan  Paving blok tersebut belum di tampilkan dilaman LPSE namun diketahui sudah selesai dikerjakan di kabupaten Aceh Tamiang .

mengenai alasan dan prioritas pembangunan yang dilakukan Sementara pekerjaan tersebut di kerjakan di pihak Dinas kesehatan dilaksanakan seperti apa emergency nya proyek paving blok tersebut.


Namun sangat di sayangkan kepala dinas kesehatan belum memberi tanggapan hasil konfirmasi pesan WhatsApp selama  Wartawan terkait kerjaan Paving blok yang di ketahui sudah selesai tanpa proses pelelangan selesai hingga berita ini menjadi konsumsi publik.




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment