Aceh.wartaglobal.id ll KUALASIMPANG – Walau tak cukup kuorum rapat rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran tahun 2025; tetap dilanjutkan.Selasa,03/09/2024
Sekaligus agremen penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, 2 Agustus 2024.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh ketiga Pimpinan DPRK dan Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tamiang pada Rapat Paripurna.
Sebelum dilakukan perjanjian Nota Kesepakatan Bersama, para Fraksi di DPRK menyampaikan pendapat akhirnya. Dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Persetujuan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
Semua fraksi menyetujui besaran asumsi Pendapatan Daerah dan rencana Belanja Daerah serta besaran Pembiayaan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan hasil pembahasan Panitia Anggaran dengan TAPK Aceh Tamiang.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh PJ Bupati Aceh Tamiang. Asra, dalam pidatonya di hadapan para Anggota Dewan di Rapat Paripurna tersebut; Dia minta kepada seluruh SKPK untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Qanun APBK Tahun 2025 sesuai kesepakatan yang ada pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam rapat itu; Wakapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117 Aceh Tamiang yang diwakili oleh Danramil 01 Kuala Simpang; Kejari Aceh Tamiang; Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang; Ketua MAA dan Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang; serta para Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Saya sampaikan juga kepada seluruh SKPK untuk segera menyusun Rencana Kerja Angaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Qanun APBK Tahun 2025 sesuai kesepakatan yang ada pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025” kata Drs. Asra.
Harapnya, dengan selesainya pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, DPRK dapat pula menjadwalkan pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2025.tutupnya
Hal-hal yang berkaitan dengan kuorum dalam sidang DPR diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berikut poin-poin tentang kuorum di sidang DPR.
Kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Anggota yang hadir menandatangani daftar hadir secara manual sebelum menghadiri rapat atau menggunakan kehadiran virtual apabila tandatangan manual tidak dapat dilaksanakan.
Bukti kehadiran secara virtual dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Tidak hadirnya anggota dalam rapat harus mendapat izin dari Pimpinan Fraksi dan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan, serta disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Apabila pada waktu yang telah ditentukan, kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 30 menit. Namun, apabila setelah penundaan waktu, kuorum juga belum terpenuhi, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah anggota DPR yang hadir atau sesuai dengan ketentuan kuorum.
Namun Sekwan ketika di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp singkat belum memberikan tanggapan hingga berita ini di publikasikan.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar