Ada Apa Dengan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Di Pidie - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ada Apa Dengan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Di Pidie

Rabu, 18 September 2024
Sayed Habiburrahman,SH Koordinator Wilayah Himpunan Aktivis Hukum Aceh

Sigli - 18-09-2024
Terkait penangkapan penyalahgunaan BBM Subsidi Berjenis Bio Solar yang dilakukan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Aceh di Jalan Glee Meulinteung Kec, Keumala pada ( 07/05/2024 ) waktu penangkapan, diduga memiliki kejanggalan pada hasil BAPnya.

Dalam hasil BAP yang dilakukan oleh penyidik Polda Aceh diduga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, menurut keterangan dari MN (28) selaku yang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh, BAP yang sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie bertolak belakang atau kontra dengan apa yang di alami oleh dirinya.

MN (28) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sayed Habiburrahman, SH saat di jumpai oleh beberapa awak media di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng, menjelaskan bahwa hasil BAP yang dikirimkan oleh penyidik Polda Aceh kepada Kejari Pidie tidak tepat dan memiliki banyak kejanggalan atau tidak sama dengan apa yang terjadi.

"Hasil BAP itu kebanyakan bohong pak, yang benar cuma sedikit,"ucapnya.

Saat di wawancarai oleh para crew Media apakah hasil BAP dari penyidik Polda itu benar atas pengakuannya,,??
MN (28) membenarkannya, namun dirinya mengatakan bahwa dia terpaksa mengakui semua itu disebabkan pihak penyidik mangatakan akan membebaskannya jika dirinya mengakui bahwa BBM Subsidi itu miliknya, begitu juga dengan pemilik minyak yang sebenarnya, menyuruh MN(28) untuk mengakui bahwa minyak itu miliknya.

"Sebenarnya bang saya terpaksa mengaku semua itu walau kontra dengan yang sebenarnya karna penyidik bilang kalau saya mau ngaku bahwa minyak itu milik saya, saya akan cepat di bebaskan dan pemilik minyak juga mengiming-ngiming ke saya, kalau saya mau mengaku bahwa minyak itu milik saya dia mau membantu mengurus masalah ini,"jelasnya.

Lanjut ditanyai awak media, siapa bosnya sebenarnya,,???
Dirinya menjelasakan bahwa pemilik BBM berjenis Bio Solar sebenarnya merupakan salah satu oknum polisi.

"Pemiliknya seorang polisi bang, makanya dia suruh saya ngaku bahwa itu minyak saya biar dia gak kenak, dan dia bisa ngurus saya,"ucapnya.

Kenapa sekarang kamu mau ngaku,,??lanjut awak media bertanya.

MN (28) kembali menjawab bahwa karna di ditipu oleh pemiliknya.

"Sebab ternyata dia bohongi saya pak, dia gak mau urus masalah saya, saya harus menanggung sendiri apa yang tidak harus saya tanggung, saya ini hanya supir yang di minta tolong sebentar untuk mengambil dan menghantar minyak itu ke geumpang dan saya cuma di kasih upah sebesar Rp 200.000, saya sedih bang karna di tipu kek gini, gimana nasib anak dan istri saya di rumah bang kalau saya di penjara nanti,?" tanya MN (28) sambil mengalirkan air matanya.

Sayed Habiburrahman, SH selaku Koordinator Wilayah Himpunan Aktivis Hukum Aceh dan juga selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan dirinya sangat kecewa terhadap isi dakwaan terhadap kliennya yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Saya selaku kuasa hukum terdakwa menginginkan agar BAP dan dakwaan terhadap klien saya bisa di ulang kembali, untuk proses hukum yang adil dan bijaksana, karna sebagaimana di ketahui selama ini, klien saya cuma di manfaatkan oleh orang lain demi untuk menutupi kesalahannya,"tutupnya.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar