Pemkab Aceh Tamiang Terkesan Tutup Mata Pelaksanaan Pengerjaan Rehab Jalan Medan Banda Aceh - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemkab Aceh Tamiang Terkesan Tutup Mata Pelaksanaan Pengerjaan Rehab Jalan Medan Banda Aceh

Wednesday, July 24, 2024

Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - warga Aceh Tamiang mengeluhkan sikap kontraktor atau pengerjaan jalan rehab aspal yang berada jalan lintas Medan Banda Aceh di kabupaten Aceh Tamiang.Rabu,24/072024

Jalan lintas Medan Banda Aceh Tamiang tampak dari pantauan wartawan bahwa terlihat jelas sedang ada perbaikan atau pelobangan untuk di lakukan perbaikan tapi keterlambatan kegiatan tersebut membuat huru-hara para pengguna jalan lintas Medan Banda Aceh tersebut menjadi pertanyaan publik yang sudah hampir 1 bulan tak kunjung di perbaiki hingga selesai semuanya.

Diketahui kegiatan tersebut ada beberapa titik di setiap kecamatan atau jalan lintas Medan Banda Aceh tersebut belum siap di kerjakan seluruh nya jalur lintas antar provinsi masih meninggalkan rekam jejak kegiatan pengrehapan jalan aspal tersebut.

berdasarkan sumber yang di dapat di lapangan masyarakat setempat sering kali terjadi kecelakaan hingga menyebabkan luka ringan akibat mengelak lobang malapetaka tersebut.

bahkan di kegiatan pelobangan atau perbaikan tersebut sempat ada pernah terjadi kecelakaan di jalan Medan Banda Aceh khususnya di desa sungai liput jalan lintas Medan Banda Aceh tersebut 2 unit mobil yaitu Hiace vs tronton Yang belum di ketahui apa penyebab nya kejadian ini tidak ada korban jiwa.

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Namun dengan kejadian ini diminta pemangku kebijakan atau aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait pengerjaan jalan yang ada di bumi muda Sedia harus untuk bisa mengambil sikap tegas kepada pihak pelaksana kegiatan tersebut atau bisa menyurati Dinas terkait dan pihak pelaksana kegiatan untuk memberikan sangsi tegas kepada rekanan kerjaan tersebut .

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment