Aceh.WartaGlobal.id ll Aceh Tamiang - Diduga Penimbunan Jalan desa tanjung genteng Kecamatan Kejuruan Muda Menggunakan Tanah Timbun Tidak Memiliki Izin Galian C.Senin, 15/07/2024.
Proyek Pembangunan Jalan Kampung tanjung genteng yang ada di Kecamatan Sungai liput, yang mengunakan dana ADD Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 diduga mengunakan tanah timbun yang ada di jalan tanjung genteng Tidak memiliki izin.
Pantauan awak media ,di Lapangan tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan Desa Kecamatan kejuruan muda kabupaten Aceh Tamiang tersebut di duga tidak memiliki izin galian c .
pantauan terlihat tanah yang di masukan untuk penimbunan jalan mengunakan tanah itu namun ketika insan pers melakukan pengecekan waktu di lokasi tak memiliki izin galian c,tapi tanah kuning bercampur lumpur dan batu kerikil terlihat jelas di lapangan.
Tanah timbun yang di suplai oleh Pihak desa itu sudah jelas melanggar pasal 158 UU RI tentang pertambangan bisa terkena pidana 10 tahun penjara.meski itu bukan lahan tambang .
Diduga pihak desa sama saja menadah tanah timbun tidak berijin dan ini perlu di tidak lanjuti oleh Pihak hukum.
Akibat mengunakan tanah timbun tidak berizin,Jalan yang di bangun oleh Pemerintah Desa tanjung genteng Kabupaten Aceh Tamiang itu menjadi salah satu dambaan Warga masyarakat Kecamatan kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang,kini mulai menjadi sorotan awak media.pasalnya mengunakan tanah timbun tidak memiliki izin.
Khusunya terkait tanah timbun yang diperuntukan untuk menimbun sebagai alas sebagai dasar pembuatan pengerasan jalan itu.
Saat awak media bertemu salah satu masyarakat setempat tanah timbun di desa tanjung genteng kecamatan sungai liput kabupaten Aceh Tamiang yang tidak mau di sebutkan namanya iya menjawab,itulah lahan tanah timbun yang di masukan oleh desa yang masuk kan tanah timbun lokasi jalan dekat rumah datok dan di ketahui pemilik tanah merupakan perangkat desa atau merupakan kaur pembangunan desa tanjung genteng. ujarnya
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi di sebuah salah satu kedai kopi bertepatan di sungai liput di kecamatan Kejuruan Muda namun Datok mengatakan iya membeli tanah tersebut kepada oknum kaur pembangunan.
Sangat di sayangkan terkait masalah tanah timbun itu karena dampak nya untuk masyarakat kedepannya, sedangkan jalan ini suatu dambaan untuk masyarakat yang tunggu sekian lama untuk pembangunan jalan ini sangat di sayangkan jika jalan ini bangun asal jadi dan tidak sesuai dengan standard ,kalau memang benar tanah itu tidak memiliki izin maka segera di tindak lanjuti kepada instansi terkait,kalau itu memang benar tak mengantongi izin kalau memang ada izin harus di tunjukan ke publik .
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar