Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - Karang Baru Mewakili Plt kepala kejaksaan Negeri Fahmi Jalil .S.H.,M.H. Hadir Rapat paripurna ke 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang , Suprianto, ST mengetuk palu menutup Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ, selanjutnya palu sidang diserahkan kepada Muhammad Nur, SE untuk memimpin Rapat Paripurna dengan agenda kedua yaitu pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Pembentukan Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023. Selasa, 23 April 2024, pukul 16.05 WIB.
Muhammad Nur dalam pembacaan pidatonya menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus ini telah diajukan oleh Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang kepada Pimpinan Dewan dan disetujui oleh Panitia Musyawarah dalam rapat tanggal 16 April 2024.
Seluruh Fraksi-fraksi telah mengirimkan nama-nama ke dalam Panitia Khusus pada 22 April 2024 dan selanjutnya akan disetujui pada tingkat Rapat Paripurna.
Pembentukan Panitia Khusus ini, yang tertera pada Diktum Menimbang huruf b Rancangan Keputusan Dewan yang dibacakan pada Rapat Paripurna itu, untuk lebih efektif dan fokus dalam nelakukan pembahasan LKPJ yang memuat arahan kebijakan umum, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023, perlu membentuk Panitia Khusus I (satu), Panitia Khusus II (dua), Panitia Khusus III (tiga) dan Panitia Khusus IV (empat) terhadap pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Dewan itu juga menetapkan pembahasan LKPJ oleh Panitia Khusus selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 s.d. 26 April 2024.
Berhubung Rapat Paripurna itu hanya mengagendakan pembacaan Rancangan Keputusan Dewan dan quorum rapat telah menyetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan, Pimpinan Rapat, Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna pada pukul 16.15 WIB. MT
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar