Aceh Tamiang– Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negri Seneubok Cantek diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek.
Temuan ini berdasarkan hasil pantauan di lapangan media aceh.wartaglobal.id ke lokasi proyek.
“kondisi ini sangat prihatin melihat kondisi di lapangan tidak terlihat nya scafolding dan Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja”.
Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3, termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.
“Jika terbukti melanggar aturan K3, panitia pelaksana pembangunan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.
Publik mendesak agar panitia pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan semua pekerja menggunakan APD yang sesuai standar.
Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,
Publik berharap adanya klarifikasi lebih lanjut terkait pembangunan sekolah SD Negri kampung seneubok Cantek yang diduga tidak memakai APD.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar