Aceh.wartaglobal.id ll Aceh Tamiang - diduga PT. FIF Group Cabang Aceh Tamiang melaporkan dua orang konsumen berinisial AP dan berinisial EO ke Polsek Karang Baru atas dugaan menunggaknya cicilan kendaraan motor dan Penggelapan unit motor.
Berdasarkan surat panggilan tersebut dari Polsek Karang Baru mengeluarkan surat klarifikasi dan undangan berisikan wawancara/interview ke nasabah yang macet pembayaran pada tanggal 19 April 2024 Kepada 2 orang nasabah.
Ada pun Surat Panggilan tersebut ke nasabah dengan nomor: B/59/IV/2024/Reskrim atas nama berinsial AP dan Nomor : B/60/IV/2024/Reskrim atas nama berinsial EO.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada 2 orang nasabah yang dilaporkan oleh diduga PT. FIF Group tersebut.
Berinsial AP mengatakan " Saya nunggak 2 bulan dan honda nya ada kok..
Berinsial EO menjelaskan saya juga nunggak 1 bulan dan honda nya juga ada kok
Perlu kita ketahui juga, kredit kendaraan yang bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut:
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan politik praktis;
3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
8.Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
9.Menjadi perantara/makelar perkara; dan menelantarkan keluarga.
Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang dan / atau untuk melindunginya dari tagihan utang.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar