Badan Kehormatan dewan (BKD ) Kabupaten Aceh Tamiang telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat. - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Badan Kehormatan dewan (BKD ) Kabupaten Aceh Tamiang telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat.

Minggu, 21 April 2024
Aceh.wartaglobal.id ll OPINI PUBLIK- telah terjadi di Aceh Tamiang tentang sepinya masa transisi di gedung DPRK Aceh Tamiang   Badan Kehormatan dewan bungkam lebih baik Diam.minggu.21/04/2024
 

Tindakan yang diduga  Ketua dan Anggota Badan Kehormatan dewan (BKD ) Kabupaten Aceh Tamiang telah menimbulkan keprihatinan serius di masyarakat. Masalah ini semakin kompleks dengan adanya Disiplinan Di masa Transisi Di DPRK Aceh Tamiang dalam Mengemban tugas DPRk, yang memicu pertanyaan yang 

Dodi Fakrizal sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan perwakilanl DPRK Aceh Tamiang, Diam ketika Di konfirmasi Berinisial  melalui Aplikasi pesan WhatsApp No 085297*******  bahwa Kinerja terkait hasil kosong nya kantor DPRK Dimasa transisi, namun tidak adanya jawaban   Kekhawatiran Tidak Mengertinya Tugas dan fungsi Kinerja Tugas Badan Kehormatan Dewan ( BKD )  yang dimana tugas nya ialah :

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan /atau kepatuhan terhadap moral,kode etik, dan /atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
     
  • Menelitik dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peratutan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD, serta sumpah/janji.
     
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat dan/atau pemilihan; dan
     
  • Melaporkan keputusan Badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD sebagai rekomendasi untuk di tindak lanjuti oleh DPRD.


Namun media Tidak Tinggal Diam Tentang ini, dengan upaya konfirmasi Berinisial S melalui  WhatsApp 082215******  yang dimana Di ketahui Berdasarkan Data yang di percaya Beliau juga anggota BKD juga Mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan yang dijawab dengan alasan bahwa saya Bukan ketua Badan Kehormatan Dewan Ketika di tanya Siapa Ketua Badan Kehormatan Dewan Dengan Gamblang Tanya aja Ke kantor .

Ketidaktransparanan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan. Namun, penjelasan terkait aturan tersebut tidak dianggap sebagai keharusan oleh pihak terkait.

Ketika konfirmasi kembali Apakah Bapak Anggota Badan Kehormatan Dewan Aceh Tamiang, Di baca Tapi tidak ada tanggapan yang diterima terkait peraturan yang digunakan dalam proses Masa Transisi, menciptakan ketidak Disiplinan Kerja lebih lanjut di kalangan masyarakat. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses Transisi menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap integritas dan kedisiplinan lembaga-lembaga pemerintahan.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar