Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Anggaran BUK Sekretariat Kota Banda Aceh - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ditreskrimsus Polda Aceh Usut Dugaan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Anggaran BUK Sekretariat Kota Banda Aceh

Jumat, 28 April 2023

Banda Aceh ACEH.WARTAGLOBAL.id || Ditreskrimsus Polda Aceh Mengusut Dugaan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Anggaran BUK Sekretariat Kota Banda Aceh

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Bagian Umum dan Kehumasan (BUK) Sekretariat Kota Banda Aceh. Informasi ini didapatkan berdasarkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh nomor B/549/IV/RES.3.5/2023/Dirreskrimsus pada 5 April 2022, yang ditujukan kepada Sekda Kota Banda Aceh. Surat tersebut ditandatangani oleh Penyidik Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, AKP Bustani.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh meminta Sekda Banda Aceh untuk datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Aceh guna memberikan keterangan dan menjelaskan terkait pengelolaan anggaran BUK Sekretariat Kota Banda Aceh yang bersumber dari APBK Perubahan 2022. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa penyelidikan terkait kasus ini sedang berjalan.

Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran BUK Sekretariat Kota Banda Aceh merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan ketertiban masyarakat, Ditreskrimsus Polda Aceh harus menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini.

Ditreskrimsus Polda Aceh juga diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap kebenaran dari dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Tindakan ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan yang merugikan keuangan negara.

Dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih baik di masa depan dan mencegah terjadinya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBK Perubahan 2022 di Kota Banda Aceh. (Js)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar