Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi Meminta Kajati Menetap kan Tersangka kepada Mantan Kanwil Badan Pertanan Negara (BPN ) Provinsi Aceh. - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi Meminta Kajati Menetap kan Tersangka kepada Mantan Kanwil Badan Pertanan Negara (BPN ) Provinsi Aceh.

Kamis, 23 Februari 2023



Banda Aceh (aceh.wartaglobal.id)  – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh segera memeriksa eks kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Mursil SH MKn atas dugaan penerbitan sertifikat di lahan hak guna usaha (HGU) menjadi milik pribadi.


Hal ini disampaikan Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Muhammad Padang, melalui selebaran tuntutan yang dikirim kepada wartawan usai menggelar aksi damai di Kantor Kejati Aceh, Senin lalu, 20 Februari 2023.


Muhammad Padang , menuturkan, berdasarkan studi kasus yang mereka dalami, kuat dugaan bahwa mafia tanah masih berkeliaran di Aceh Tamiang.


“Kami menduga tanah seluas 598 ribu meter persegi yang terletak di Dusun 1 Kantil, Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang merupakan tanah negara. Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi,” ungkapnya.


Dia mengatakan tanah tersebut dipecah menjadi enam persil, di mana tanah seluas dua persil yakni seluas 60 ribu meter persegi, telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan dalam dua tahap. Tahap I pada 5 Agustus 2009 atas tanah seluas 13 ribu meter persegi seharga Rp1,495 miliar dan tahap II pada 10 Desember 2009 atas tanah seluas 47 ribu meter persegi seharga Rp4,935 miliar. Total keseluruhan tanah seluas 6 hektare seharga Rp 6,430 miliar.


Lanjutnya, yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah Mursil, Bupati Aceh Tamiang terpilih periode 2017-2022. Pada saat tersebut menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh.


“Pada Rabu, 25 Januari 2023, kami telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui aksi unjuk rasa. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan bahwa permasalahan tersebut sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya.


Muhammad Padang mengatakan DPD ALMP AKSI juga menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 6 Februari 2023 di Kanwil ATR/BPN Aceh. Pihaknya meminta agar pihak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009. Hal ini diduga tidak berdasarkan alas hak dan hukum yang kuat dan lengkap.


“Namun perwakilan Kanwil ATR/BPN Aceh mengatakan bahwa kami diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa sembarang membatalkan surat keputusan sehingga terkesan ‘buang bola’ dan seakan menitikberatkan permasalahan tersebut di atas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh,” tuturnya.


Berikut isi tuntutan DPD ALMP AKSI dalam aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi Aceh


Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas terkait permasalahan terbebut di atas ,Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.

Mendesak Satgas Antimafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut.

Mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.

Apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar