Dugaan Galian C Ilegal di Aceh Tamiang, Lahan Hancur, menyisakan Lubang - Warta Global Aceh

Mobile Menu

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Dugaan Galian C Ilegal di Aceh Tamiang, Lahan Hancur, menyisakan Lubang

Kamis, 05 November 2026


Aceh Tamiang - Galian C adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses penambangan bahan tambang, seperti batu bara, besi, pasir dan mineral lainnya. 

Meskipun galian C membawa banyak manfaat ekonomi dan industri, namun juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

‎Salah satu dampak negatif terbesar dari galian C adalah kerusakan lingkungan.

Proses penambangan dapat menyebabkan abrasi, erosi, banjir, dan pengurangan kualitas air dan tanah.

‎Seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Seruway, dimana pantauan awak media, terlihat jelas kerusakan lingkungan akibat adanya pengerukan Tanah Urug (Pengikisan Tanah bekas kerukan) terjadi di desa pantai balai kabupaten Aceh Tamiang.

‎Pasalnya, lubang-lubang besar bekas galian C sangat jelas terlihat, dan telah merusak lingkungan dengan kedalam mencapai lebih kurang 5 meter.

‎Sedangkan untuk luas kerusakan lingkungan akibat dari Galian C itu lebih kurang 3000 meter persegi.

‎Tak hanya itu, Galian C ini juga diduga berpotensi terjadinya tanah bergerak atau Longsor di areal lokasi pengerukan.

‎Salah satu warga sekitar yang ditanya awak media mengatakan, lokasi ini merupakan tempat Galian C.

‎"Galian C ini, tapi sudah 1 bulan ini tidak beroperasi, kenapa berhenti kita tidak tahu," ujar warga setempat yang tidak ingin namanya dicantumkan, kamis 05 November 2026.

‎"Lobang itu, karena digali pakai Beko (Alat Berat), untuk pemilik Galian C ini siapa yang punya saya tidak tahu," tambah nya.

‎diketahui "Galian C disini ada 2 titik galian C di desa pantai balai, ada juga sebagian di desa Padang langgis Kalau ditanya apakah ada izin kita juga nggak gak tau," katanya.

Berdasarkan pantauan media Aceh.wartaglobal.id dari pantauan dilapangan ditemukan aktivitas pengerukan tanah urug skala besar yang diduga belum mengantongi izin pertambangan resmi.

Sebagai Informasi, dikutip dari berbagai sumber:

‎Aktivitas penambangan galian C (tanah batu) di sempadan bukit memicu kerusakan masif pada Daerah perbukitan.

Dampak langsungnya meliputi longsor yang menghancurkan lahan dan permukiman, kerusakan parah, hingga memicu tanah longsor dan banjir .

‎Aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) berdampak pada pelanggaran hukum.

Tidak ada komentar:

Memuat konten...