
Aceh Tamiang - Muhammad Deni Dilantik jadi ketua Pembela Tanah Air (PETA) Kabupaten Aceh Tamiang Dengan semangat Hubbul Wathan Minal Iman (Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman), Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2026-2031 resmi dilantik dan dikukuhkan.kamis, 29/10/2025
Berdasarkan laporan media Aceh.wartaglobal.id Acara pelantikan berlangsung di Cafe Teko, Kamis, 29 Oktober 2026 Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelantikan ini mengusung tema “Membangun Karakter Pemuda Berintegritas Dalam Mewujudkan Bangsa Indonesia yang Maju, Adil dan Sejahtera Dalam Bingkai NKRI”.

Ketua PETA Aceh Tamiang yang dilantik adalah Muhammad Deni, dengan total anggota sebanyak 44 orang.
Muhammad Deni menyampaikan, Selaku Ketua PETA Aceh Tamiang, “Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul pada acara pelantikan dan pengukuhan Front Pembela Tanah Air (PETA) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2026-2031. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan, dukungan dan amanah yang telah diberikan kepada saya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Ketua PETA,” ujarnya.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa jabatan ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kerja sama, kekompakan, dan dukungan dari seluruh pengurus dan anggota PETA,” ungkap Deni.
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Arm Raden Subhi Fitra Jaya, S.Sos, Menegaskan, “Saya sangat mendukung terbentuknya PETA di Kabupaten Aceh Tamiang, Pegang teguh AD/ART organisasi, boleh berkoordinasi dengan Forkopimda dan bisa ikut kegiatan bergerak bersama - sama dengan masyarakat, PETA ini akan saya sampaikan ke Panglima, Artinya, semangat PETA adalah kolaborasi. Selamat bekerja,” tegas Dandim.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi juga menyampaikan “Cinta tanah air sebagian dari iman. Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mendukung dan menyukseskan terbentuknya PETA. Perjuangan membela tanah air hari ini tidak lagi diukur dengan angkat senjata, melainkan bagaimana kita merawat keutuhan bangsa dari berbagai bentuk ancaman,” katanya.
“Berdasarkan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 mengatur tentang wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara,” terang Bupati.

Pantauan awak media untuk tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini adalah Drs. Armia Pahmi (Bupati Aceh Tamiang), Letkol Arm Raden Subhi Fitra Jaya, S.Sos selaku Dandim 0117/Aceh Tamiang, AKBP Robby Ansyari, S.I.K (Kapolres Aceh Tamiang), Kapten Inf Faisal ( Danramil 02/Karang Baru) , T. Sukandi ( Ketua PETA Provinsi Aceh ), Kajari Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Muhammad Zakiruddin (Anggota DPRA), Anggota DPRK Aceh Tamiang, Peltu Nasri ( mewakili Danpom), Yuarnita Indriani, S.Pi (Anggota DPRK Aceh Tamiang), H. Leman, H. Rizad, Saipul Anuar, MPU Aceh Tamiang, MPD Aceh Tamiang, PPM dan Ormas, Perwakilan PETA Aceh Tengah beserta 44 Anggota PETA Aceh Tamiang dan Insan Pers.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar