Klarifikasi Hak jawab Tranparansi dan Akuntabilitas Terkait Pembangunan Tanpa Prasasti - Warta Global Aceh

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Klarifikasi Hak jawab Tranparansi dan Akuntabilitas Terkait Pembangunan Tanpa Prasasti

Selasa, 04 November 2025

Aceh Tamiang- Transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan Alokasi Dana Desa (ADD) berarti keterbukaan proses dan pertanggungjawaban pengelolaan dana agar dapat di awasi masyarakat dan pemangku kepentingan Keterbukaan ini dilakukan melalui penyampaian informasi yang mudah diakses, sementara akuntabilitas memastikan dana dikelola sesuai aturan, tujuannya tercapai, dan pejabat bertanggung jawab atas setiap keputusan keuangan.Rabu, 05/11/2025

Transparansi Dalam Pembangunan Anggaran 
 Dana Desa ( ADD )

Mencakup keterbukaan proses, Membuka 
informasi sejatahap perencanaan,pelaksanaan,
pengawasan hingga evaluasi. serta memberikan akses 
informasi publik, keterbukaan meliputi besaran alokasi 
dana, detail penggunaan dan hasil yang di capai, 
menggunakan media komunikasi cara praktisnya adalah melalui 
pemasangan papan informasi di balai desa atau secara daring 
yang memuat rincian kegiatan Anggaran dan jadwal pelaksanaan .

Akuntabilitas Dalam Pembangunan 
Anggaran Dana Desa ( ADD )


Pertanggung jawaban dalam pengelolaan, pejabat desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara administrasi dan fisik yang di lakukan secara bertahap, Akuntabilitas harus dilaksanakan dalam setiap tahapan, mulai dari penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban akhir. dapat memenuhi target dan tujuan, pengelolaan Anggaran Dana Desa yang akuntabel berarti seluruh dana yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk pemberdayaan pembangunan dan pelayanan desa.


Kepala desa kampung alur selalas menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa mencegah penyalahgunaan wewenang. pertanggungjawaban yang jelas, dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan anggaran di samping itu masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana yang berasal dari pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Iya juga menyampaikan kombinasi tranparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik efektif dan efisien.tutupnya



KALI DIBACA

Tidak ada komentar: