
Aceh Tamiang | Puluhan warga dari Kecamatan Kejuruan Muda dan Bandar Pusaka menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Karang Baru, Rabu(27/8/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari segera mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait lahan milik PT Desa Jaya (DJ) Alur Meranti dan PT DJ Alur Jambu agar dikembalikan ke negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Puluhan masyarakat yang tergabung di aksi mengatakan dari tuntutan menyampaikan “Kita meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait lahan PT DJ Alur Meranti dan PT DJ Alur Jambu. Itu harus dikembalikan ke negara cq Pemkab Aceh Tamiang,”
Pantauan di lokasi, aksi berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Setelah itu, sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan.
Sikap, Pernyataan, dan Tuntutan Aksi
Dalam pernyataannya, warga Kecamatan Kejuruan Muda dan Bandar Pusaka menyampaikan sejumlah poin penting sebagai berikut:
Pernyataan dan Tuntutan:
Meminta agar PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.
Mendesak dilakukan Audit Investigasi, dilanjutkan dengan Audit Penentuan Kerugian Negara (PKN), terkait pengelolaan barang bukti lahan sawit PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, sejak adanya penetapan izin sita oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta sejak dinyatakan oleh Kejaksaan bahwa lahan tersebut telah disita oleh penyidik.
Meminta agar PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti dibubarkan sesuai kewenangan Kejaksaan.
Mendesak Kejaksaan untuk menindak tegas direksi PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, yang mengelola barang sitaan meskipun masih memiliki hubungan keluarga dengan terpidana. Hal ini dianggap mengandung unsur niat jahat untuk memperkaya diri. Jika perlu, dilakukan penyidikan terhadap para direksi tersebut.
Menuntut agar dihitung dan diberikan Corporate Social Responsibility (CSR) atas nama PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti, sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, karena diduga tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada masyarakat dua kecamatan tersebut.
Sikap:
Meminta agar dibuat surat petisi resmi dari Kajari, Bupati, dan Ketua DPRK Aceh Tamiang mengenai sikap ini.
Menegaskan, sebelum tuntutan dipenuhi, warga akan terus turun ke jalan dan tetap konsisten dengan tuntutan tersebut, apapun risikonya.
Menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kuala Simpang, sekaligus mengapresiasi keberanian Kajari dalam mengeksekusi dua terpidana korupsi, yakni T. Yusni dan Mursil. Namun, warga juga menilai semangat Kejaksaan Agung bisa luntur akibat adanya oknum-oknum kejaksaan yang nakal di daerah.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT. DJ Alur Jambu.
“Namun, sampai saat ini eksekusi tersebut belum dilaksanakan meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan pengunjuk rasa.
Fahmi menambahkan, eksekusi lahan PT. DJ Alur Meranti belum dapat dilakukan karena terpidana terkait kasus Tipikor dikenakan uang pengganti. “Sehingga untuk sementara, hanya lahan PT. DJ Alur Jambu yang harus terlebih dahulu dieksekusi,” jelasnya
Apabila tuntutan tidak dipenuhi dan keputusan tidak dikeluarkan, massa akan meminta perlindungan sekaligus melaporkan hal ini kepada Presiden RI (cq Sekretariat Presiden), Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPR Aceh, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117 Aceh Tamiang, serta meminta pandangan hukum dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar