
Owner eks PT.SAM yang berjumlah tiga orang, telah memasukan lahan tersebut ke plasma ke PT Evan seluas 159 Ha.
Diduga Lahan tersebut asal mula adalah PT SAM, Bagaimana ini bisa terverifikasi hingga menjadi beberapa sertifikat, guna mendapatkan program plasma dari PT Evan .
Media aceh.wartaglobal.id mengkonfirmasi salah satu warga rongoh yang juga berladang di dekat kawasan kebun eks PT SAM tersebut yaitu SK (53) menyebutkan.
“ Benar itu lahan milik nya Eks PT.SAM bang, tapi saat ini lahan yang berjumlah 159 Ha dibeli oleh Pengusaha , sudah di plasma kan ke PT Evan bang, kita pun tidak paham kok pengusaha numpang hidup di program plasma yang seharusnya program tersebut untuk masyarakat bang,” ungkap nya .
Senada apa yang disebut oleh, Humas PT Evan pada saat awak Mengkonfirmasi nya langsung disebuah Cafe pada tanggal 30 Mei 2025.
“ Benar bang, kalau lahan itu masuk dalam program Plasma PT Evan sebanyak 159 Ha bang, tapi kami sudah melakukan verifikasi dan itu lahan sudah sertifikat seluruh nya bang, “ tegas nya
Regulasi peruntukan program plasma di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi tersebut:
Perusahaan perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang program plasma antara lain
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017.
Ketidak Transparansi dalam pengelolaan perkebunan plasma di desa rongoh menjadi perhatian serius di kalangan publik.
Tentang proses pengerjaan dan pengelolan yang di duga milik PT Evan Siluman Perkebunan plasma yang menyeret tiga nama pengusaha di kabupaten Aceh Tamiang.
Publik mendesak adanya Klarifikasi lebih lanjut terkait pengelolaan kebun plasma yang seharusnya kebun plasma ini wajib di kelola oleh masyarakat setempat.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar