Kabar Miring Terhadap SPBU Semadam Menuai Sorotan Publik - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kabar Miring Terhadap SPBU Semadam Menuai Sorotan Publik

Minggu, 04 Mei 2025
    Tertangkap kamera Minyak subsidi 


Aceh Tamiang - kabar miring kembali Menimpa Terhadap SPBU Semadam Aceh Tamiang menuai sorotan publik dengan Beredarnya kabar burung terhadap SPBU itu belum lama ini terjadi pemberitaan terhadap SPBU tersebut menjual minyak subsidi kedalam jerigen namun hari ini menggemparkan publik diduga belum melakukan pelunasan hak nya tentang pembayaran BPHTB .Senin,05/05/2025

Namun publik pun tak tinggal diam mencari kebenaran dengan menelisik tentang kebenaran terhadap kabar yang menimpa SPBU PT Putra Tamiang dengan belum memberikan dana BPHTB.

Namun miris ketika di konfirmasi oleh media wartaglobal.id pihak DPPKA membeberkan  bahwa tidak mengetahui tentang galon semadam sudah di perjual belikan namun terkait belum menyetorkan BPHTB ke DPPKA membenarkan dan belum ada masuk permohonan validasi BPHTB .


BPHTB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah. Meski begitu, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai pengertian BPHTB. Secara sederhana, BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Lalu apa itu BPHTB dan apa dasar hukum yang mengaturnya?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, mulai dari pengertian hingga subyek dan obyek BPHTB.


Dasar hukum dan pengertian BPHTB


Ketentuan mengenai BPHTB semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU BPHTB.

Belakangan, pengenaan BPHTB mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama ini dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Dengan definisi tersebut, pengertian BPHTB sama dengan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Inilah penjelasan mengenai apa itu BPHTB.



Dalam regulasi teranyar, BPHTB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terkait hal ini, yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 

Adapun Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Subyek dan obyek BPHTB 

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa yang menjadi obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi: 

- Pemindahan Hak, karena: Jual Beli;

- Tukar Menukar; Hibah; Hibah Wasiat; Waris; 

- Pemasukan dalam Perseroan/Badan          Hukum lainnya; 

- Pemisahan Hak yang mengakibatkan          peralihan;

- Penunjukan pembeli dalam Lelang;

- Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap; 

- Penggabungan Usaha;

- Peleburan Usaha; Pemekaran Usaha; dan Hadiah.

2. Pemberian Hak Baru karena : 

- Kelanjutan Pelepasan Hak; 

- Diluar Pelepasan Hak.

- Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB meliputi: 

- Hak Milik; 

-Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; 

-Hak Milik atas satuan Rumah Susun; dan Hak Pengelolaan.

Yang dikecualikan dari obyek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: 

- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah; 

- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; 

- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;

- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 

- oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf; 

- oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah;

untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. 

Sementara itu, yang menjadi subyek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar