RSUD Muda Sedia dan Kejari Tangani Masalah Hukum Perdata - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

RSUD Muda Sedia dan Kejari Tangani Masalah Hukum Perdata

Rabu, 30 April 2025

(Dokumentasi Ig Kejaksaan)




Aceh.wartaglobal.id, Aceh Tamiang – RSUD Muda Sedia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang dan Unsur Kejaksanaan saat menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di Aula Kejaksaan, Rabu (30/04/2025).



Bersama Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara tersebut berlangsung di Ruang Aula dan dirangkai dengan Sosialisasi Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial di kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang.


Penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh seluruh unsur-unsur dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang.



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H.,  menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam menjalankan tugas di bidang perdata dan TUN. 


"Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan hadir secara preventif, bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih dini," ujarnya.


Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa peran kejaksaan saat ini tidak hanya berfokus pada tindakan hukum tegas, tetapi juga bersifat humanis, mendukung pembangunan daerah melalui kerja sama lintas sektor, seperti yang dilakukan dengan RSUD Muda Sedia kabupaten Aceh Tamiang .


Sementara itu, Direktur RSUD Muda Sedia. Aceh Tamiang Dr.Andika, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang. Ia berharap pendampingan hukum ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan rumah sakit, terutama dalam hal regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).


"Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kami optimis pekerjaan di RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Andika.


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar