ACEH TIMUR .Wartaglobal.Id | Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah menyelidiki dua dugaan Kasus Terindikasi Tindak Pidana Korupsi Sedang Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan baik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Tahun 2022 hingga 2023, Dana BOP Kesetaraan PKBM Tahun 2023 hingga 2025 di Kabupaten Aceh Timur Jum'at ,Tgl (16/5/2025)
Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat. BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah
Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut
Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini
Perkara ini telah dilakukan penyidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah
Serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum
Dan ia juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025
Dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan non-formal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah meningkatkan Perkara ini ke tahap Penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab
Pemeriksaan akan mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait, serta orang tua peserta didik Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak Januari 2025, dan berdasarkan hasil penyelidikan,
Tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimantaatkan secara optimal dan tepat sasaran, Ucap Dr Lukman
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar