Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Menerbitkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar Di Provinsi Aceh - WARTA GLOBAL ACEH

Mobile Menu

P E N D I D I K A N

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Menerbitkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Pelajar Di Provinsi Aceh

Kamis, 15 Mei 2025



Aceh – Pemerintah Aceh menerapkan aturan baru untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam. Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar di provinsi itu.


Dikutip dari situs web Dinas Pendidikan Aceh pada Jumat, 2 Mei 2025, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan salah satu poin dari Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari itu adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.


Marthunis menjelaskan penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.


Beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.


Dinas Pendidikan Aceh juga mengimbau orang tua berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.


Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Dia menyebutkan evaluasi secara berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.


Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.

“Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreativitas, dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat, terutama para orang tua,” ujar dia.


Menurut dia, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.” katanya.


Dia menekankan edaran ini harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar, dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar