Aceh.wartaglobal.id l Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan, Senin (19/5/2025) pagi di tribun belakang Kantor Bupati.
Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Fahmi MH dan H. Ismail, serta pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya.
Kepala Diskoperindag, Ibnu Azis, menjelaskan bahwa langkah pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan amanah dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di level kampung.
“Langkah strategis nasional itu untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat penumpasan kemiskinan serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat di desa,” ujar Ibnu Azis saat ditemui usai kegiatan.
Ibnu menjelaskan, pembentukan koperasi ini bukan hanya soal koperasi saja, tapi bertujuan menjadikan koperasi sebagai badan usaha profesional yang berpihak pada petani dan masyarakat kampung.
“Di tiap desa, pendekatannya bisa tiga model, pembentukan koperasi baru bagi desa yang belum punya, pengembangan bagi koperasi yang aktif, dan revitalisasi bagi yang sudah ada tapi belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Program ini, kata Ibnu, menyasar seluruh desa yang ada di Aceh Tamiang. Jumlahnya mencapai 216 kampung dan semuanya wajib memiliki koperasi, kecuali desa yang jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa, yang akan bergabung dengan desa lain.
“Jadi wajib dilaksanakan, kecuali yang masyarakatnya kurang dari 500 orang, akan kita Targetkan satu dua desa menjadi satu koperasi,” Tutupnya.
Bupati Drs.Armia Pahmi, SH, MH, menegaskan 216 kampung di Kabupaten Aceh Tamiang wajib menyelesaikan musyawarah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih paling lambat 31 Mei 2025.
Hal ini disampaikan Bupati Armia dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di tribun lapangan upacara Kantor Bupati, Karang Baru,
“Musyawarah kampung dan rapat pendirian koperasi wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Mei 2025, dan Akta Pendirian Koperasi harus selesai paling lambat 30 Juni 2025,” tegas Bupati Armia Pahmi.
Ia menambahkan, tenggat tersebut bukan sekadar syarat administratif. “Penyaluran Dana Desa Tahap II kampung bapak dan ibu Datok bisa dihentikan. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang menegaskan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak akan dilakukan jika koperasi belum disahkan secara hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” sebutnya.
Dikatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan diperkuat dengan berbagai regulasi teknis dari kementerian terkait. Di tingkat provinsi, Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan percepatan pembentukan koperasi di seluruh kampung.
Dalam pada itu, Bupati Armia menginstruksikan para camat dan datok penghulu untuk segera memfasilitasi musyawarah kampung, serta meminta dinas terkait memberikan pendampingan teknis dan administratif. Ia juga menyerukan seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi menyukseskan program nasional ini.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas. Ini strategi kunci untuk membangun kemandirian ekonomi kampung dan menghadirkan pelayanan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat bawah,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan visi daerah “Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, serta mendukung program unggulan seperti Lumbung Pangan Aceh Tamiang dan Pembangunan Infrastruktur Kampung dan Perumahan,Pungkasnya.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar